Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Langgar Aturan Keimigrasian, WN China Dideportasi Imigrasi Langsa.

📅 Sabtu, 18 Jul 2026, 06:50 WIB | Oleh:
Langgar Aturan Keimigrasian, WN China Dideportasi Imigrasi Langsa. Doc: Antara Foto
Ket. Petugas imigrasi bersama WN China yang dideportasi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, Kamis (16/7).

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Provinsi Aceh, mengambil tindakan administratif keimigrasian dengan mendeportasi seorang warna negara China yang melanggar izin keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Indra Sakti Suhermansyah di Langsa, Jumat, mengatakan warga negara asing yang dideportasi tersebut berinisial ZL.

"ZL dideportasi karena ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Pendeportasian melalui Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (16/7)," katanya.

Menurut dia, pendeportasian dilakukan sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian.

Indra Sakti Suhermansyah mengatakan bahwa ZL dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 menyebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Semua proses deportasi dilaksanakan sesuai standar operasional, mulai pengamanan, pemeriksaan dokumen perjalanan, pengawalan, hingga keberangkatan menuju negara asal," katanya.

Indra Sakti Suhermansyah menegaskan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing.

Pengawasan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban serta memastikan setiap orang asing menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Pendeportasian sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Pendeportasian merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara asing di Indonesia.

"Kami menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian, tetapi juga konsisten menegakkan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Indra Sakti Suhermansyah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Potongan 8% kaga ada bedanya, malah makin parah ...
    Pak presiden yg terhormat tolong cek ricek hasil ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...

The Brink of War: Teror Psikologis Menjelang Kiamat Nuklir Dunia

47 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
The Brink of War: Teror Psi...
Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

15 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.