Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Integrasi 6 Moda Transportasi Massal Akan Dipercepat

📅 Jumat, 17 Jul 2026, 03:20 WIB | Oleh:

Dulu, orang mengurus KLB atau Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan atau Lokasi (SP3L) dan sebagainya itu banyak uncertainty-nya, ketidakpastiannya. Dia sudah mengeluarkan Pergub Nomor 11 Tahun 2026, harus selesai dalam 15 hari. Dia juga berkomitmen membangun pemerintahan dengan mengedepankan kepercayaan antara pemerintah dan pelaku usaha.

Jakarta sekarang ini juga memberikan kontribusi 16,67 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta 5,59 persen.

Jadi, walaupun ada pemotongan Dana Bagi Hasil, efisiensi yang tinggi, pembangunan di Jakarta tetap berjalan sesuai dengan rencana.

Sebelumnya, Pramono menerbitkan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 sebagai aturan baru yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam perizinan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) di Jakarta.

Pramono menegaskan tidak ada lagi ruang abu-abu atau peraturan. Semua sudah jelas dalam Pergub Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Peningkatan Nilai KLB.

Pramono mengatakan Pergub tersebut untuk memperbaiki tata kelola perizinan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang mengurus peningkatan nilai KLB. wid/Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Olahraga
Laga AC Milan dan Inter Mil...

Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

2 jam lalu | Fajar Alim M

Daerah
Kabut Asap Selimuti Kota Pa...
Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

05 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.