PDAM Kota Semarang Harmonisasi Tarif Pelanggan Niaga dan Industri
📅 Jumat, 29 Mei 2026, 21:52 WIB | Oleh: Tim PenulisSEMARANG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang, Jawa Tengah, melakukan harmonisasi tarif minum bagi pelanggan golongan niaga dan industri yang berlaku efektif mulai pemakaian tanggal 1 Juni 2026.
Direktur Utama PDAM Kota Semarang, Ady Setiawan, di Semarang, Jumat (29/5), mengatakan bahwa harmonisasi tarif untuk niaga dan industri dilakukan secara selektif dengan besaran 10-25 persen
Sedangkan tarif air minum untuk golongan rumah tangga dan sosial, kata dia, tidak mengalami perubahan.
Hal tersebut disampaikan di sela kegiatan perayaan Idul Adha 2026 dengan penyembelihan hewan kurban dan pembagian daging, di Kantor PDAM Tirta Moedal Kota Semarang.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2025 yang semestinya berlaku sejak tahun lalu, tetapi implementasinya sempat ditunda.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sebab, kuasa pemilik modal (KPM), dalam hal ini Wali Kota Semarang ingin melihat dan memastikan dulu pelayanan PDAM terhadap pelanggan," kata Wawan, sapaan akrabnya.
Menurut dia, ada beberapa faktor krusial yang menjadi alasan utama di balik harmonisasi tarif dan mendorong kebijakan ini harus diambil.
"Yakni, menjamin keberlanjutan layanan (Sustainability) yang sesuai indikator Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), operasional harus mencapai full cost recovery (FCR) agar biaya operasional seimbang dengan pendapatan," katanya.
Selain itu kata dia, faktor kenaikan biaya produksi akibat inflasi juga menjadi pertimbangan, apalagi selama tujuh tahun terakhir tidak pernah menaikkan tarif.
"Sementara itu, tren margin inflasi untuk biaya operasional terus melonjak, mulai dari harga bahan kimia, tarif listrik, hingga upah tenaga kerja," katanya.
Wawan yakin bahwa kenaikan tarif air minum untuk golongan niaga dan industri itu tidak akan terlalu berpengaruh terhadap animo penggunaan air PDAM, sebab sudah ada perda yang mengatur pemakaian air bawah tanah (ABT).
"Kami yakin tidak berpengaruh pada penurunan (pelanggan, red.). Karena sudah ada Perda ABT yang mengharuskan pemakaian air PDAM. Di sisi lain, kami juga tidak mentang-mentang, tapi mendasarkan (kenaikan, red.) pada Permendagri," katanya.
Sementara itu, Direktur Umum PDAM Kitta Semarang, Yulianto Prabowo, menjelaskan kenaikan tarif bagi golongan niaga dan industri berkisar antara 10-25 persen, tergantung pada pemakaian blok masing-masing pelanggan.
Ia mencontohkan simulasi tarif, seperti untuk Niaga 1 (Blok 1) tarif awal Rp5.000,- naik 10 persen menjadi Rp5.500, kemudian untuk Niaga (Blok berikutnya) mengalami penyesuaian 15 persen menjadi Rp6.750.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!