Layanan Digital Pemerintah Harus Dapat Diakses Penyandang Disabilitas
📅 Kamis, 16 Jul 2026, 23:50 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa layanan digital pemerintah harus dapat diakses oleh seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Menurutnya, akses terhadap layanan informasi publik merupakan hak setiap warga sehingga transformasi digital harus berjalan secara inklusif tanpa meninggalkan kelompok rentan.
“Layanan buat penyandang disabilitas itu wajib. Wajib untuk memenuhi aksesibilitas buat semua warga negara. Jadi jangan sampai karena keterbatasan yang dimiliki oleh seorang warga negara, dia tidak bisa untuk mengakses layanan-layanan informasi publik,” kata Nezar dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Nezar menyampaikan hal tersebut saat audiensi dengan Komisi Nasional Disabilitas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat. Ia mengapresiasi masukan dan evaluasi dari Komisi Nasional Disabilitas terhadap layanan publik Kementerian Komunikasi dan Digital.
Ia menilai masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan layanan agar dapat mendukung kebutuhan penyandang disabilitas.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami sangat mengapresiasi evaluasi yang dilakukan untuk situs Komdigi, terutama untuk akses disabilitas dan fitur-fitur yang membantu teman-teman disabilitas di situs Komdigi. Kami akan catat dan perbaiki supaya comply dan bisa membantu teman-teman disabilitas,” ujar Nezar.
Menurut Nezar, Kemkomdigi memiliki komitmen tinggi dalam menyediakan fitur untuk disabilitas di situs Kemkomdigi yang sudah dibuat dan diluncurkan tiga tahun yang lalu.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi kementerian dan lembaga lain dalam menghadirkan layanan publik digital yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kita mungkin salah satu kementerian yang paling berkomitmen untuk menyediakan fitur disabilitas. Fitur ini sudah kita buat dan luncurkan sejak tiga tahun yang lalu. Kita berharap semua kementerian juga mengikuti jejak ini,” tandasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!