Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemendikdasmen Tegaskan TKA Bukan untuk Melabeli Sekolah atau Murid, tetapi Memotret Capaian Akademik.

📅 Minggu, 31 Mei 2026, 14:01 WIB | Oleh:
Kemendikdasmen Tegaskan TKA Bukan untuk Melabeli Sekolah atau Murid, tetapi Memotret Capaian Akademik. Doc: Antara Foto
Ket. Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin (kedua dari kanan) bersama Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen Rahmawati (kanan) memberikan pemaparan terkait Hasil TKA dalam kegiatan Taklimat Media Hasil TKA jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat di Gedung E Komplek Kemendikdasmen,

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pengumuman hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang pendidikan SD-SMP yang akan diumumkan bukan untuk memberikan label provinsi ataupun sekolah terbaik.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin menegaskan TKA bukanlah alat untuk memberi label kepada daerah, satuan pendidikan, maupun murid, melainkan sebagai instrumen untuk memotret capaian akademik secara lebih komprehensif.

“Perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa TKA bukanlah alat untuk memberi label kepada daerah, kepada sekolah, kesatuan pendidikan, maupun kepada murid. Jadi TKA ini adalah instrumen untuk memotret capaian akademik secara lebih komprehensif,” kata Toni dalam Taklimat Media Hasil TKA jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat di Gedung E Komplek Kemendikdasmen, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, ia mengatakan hasil TKA harus menjadi refleksi bagi multi pihak terkait untuk memperkuat perbaikan kualitas pembelajaran di tanah air.

“Karena itu hasil yang akan disampaikan pada hari ini harus bisa dipahami dalam konteks perbaikan sistem pendidikan, bukan dari sisi semata-mata kompetisi angka,” kata Toni.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen Rahmawati mengatakan pihaknya menerbitkan daftar hasil TKA per mata pelajaran, per jenjang pendidikan, dan per provinsi tidak diurutkan berdasarkan nilai, melainkan kode provinsi yang terdaftar dalam sistem pendaftaran TKA.

Hal ini mencegah pihak satuan pendidikan, provinsi maupun pihak lain yang terkait agar tidak memberikan label, apalagi meranking para penerima hasil TKA dari yang tertinggi hingga terendah.

Lebih lanjut, Rahmawati  menegaskan nilai TKA tidak dapat diperbandingkan antar wilayah dikarenakan belum melalui proses penyetaraan lintas soal daerah.

“Sehingga kalau ingin memperbandingkan, perlu kehati-hatian karena masih ada soal-soal daerah yang tingkat kesukarannya belum disetarakan dengan tingkat soal yang ada di nasional. Jadi tidak segamblang itu bisa membandingkan satu wilayah dengan wilayah yang lain,” kata Rahmawati.

Bobot soal TKA untuk jenjang pendidikan SD-SMP ialah 70 persen soal dibuat oleh Pemerintah Pusat dan 30 persen soal dibuat oleh Pemerintah Daerah.

TKA pada tautan https://tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka/.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Khawatir Inflasi, The Fed B...

KPPU Desak Revisi UU Antimonopoli

49 menit yang lalu | Lukman

Nasional
KPPU Desak Revisi UU Antimo...
Luar Negeri
Cuaca Panas El Nino Tingkat...
Nasional
Perampingan BUMN Diminta Fo...
Luar Negeri
Zona Kematian Meluas setela...
Ekonomi
UMKM Lambat Digitalisasi, D...
Porprov NTB 2026: 4.860 Atlet Bersiap Masuk Radar PON 2028

Porprov NTB 2026: 4.860 Atlet Bersiap Masuk Radar PON 2028

16 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.