Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Digarap 9 Penyidik

📅 Kamis, 16 Jul 2026, 03:40 WIB | Oleh:
Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Digarap 9 Penyidik Doc: ist
Ket. kasus tppu

JAKARTA – Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah bakal ditangani 9 penyidik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang positif keputusan Kejaksaan Agung yang menetapkan sembilan penyidik untuk menangani kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Terhadap mantan insan KPK yang menjadi bagian sembilan penyidik tersebut, Budi mengatakan mereka memiliki kompetensi yang dapat membantu penyidikan kasus mantan Jampidsus itu.

“Kami melihat kompetensi dan pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut,” katanya.

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK masih terus memantau perkembangan penyidikan kasus tersebut, terutama setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) menyerahkan penanganan kasus kepada Kejagung.

“Jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, maka kami bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens, meskipun itu informal, baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026.

Pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mulai menggeledah sejumlah lokasi. Polri menjelaskan sejumlah penggeledahan tersebut terkait tiga kasus, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara yang diumumkan dua hari sebelumnya, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, serta kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Febrie Adriansyah merespons tindakan Polri tersebut melalui konferensi pers pada 10 Juli 2026. Sehari setelahnya, Kejagung mengumumkan Febri Adriansyah mundur dari jabatan Jampdisus dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.

Kemudian sore hari pada tanggal tersebut, Kortastipidkor Polri mengumumkan dua orang tersangka terkait tiga kasus. Salah satunya merupakan Febrie Adriansyah.

Kortastipidkor Polri juga menyampaikan memutuskan menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung.

Pada 15 Juli 2026, Kejagung mengumumkan menerbitkan surat perintah penyidikan untuk tiga kasus tersebut.

Kejagung juga mengumumkan Febrie Adriansyah masih berstatus saksi, meskipun status tersangka yang ditetapkan Polri tidak gugur.

Kejagung turut mengumumkan sembilan nama penyidik yang menangani kasus Febrie Adriansyah, yakni sebagai berikut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bongkar! Beras Fortifikasi Palsu Dijual Rp42.000, Harga Dinaikkan 300 Persen
    Preview komentar:
  • Produksi Motor dan Mobil Listrik Nasional, RI Akan Dapat Keuntungan Berlapis!
    Preview komentar:
    Mendorong lokalisasi komponen inti kendaraan listrik merupakan langkah ...
  • Sulit Kurangi Jurang Kaya dan Miskin tanpa Pertumbuhan Berkualitas
    Preview komentar:
    kyk nama artis dracin :)
    Indonesia perlu mencontoh negara lain yg sdh terbukti ...
Nasional
Tiga Gunung Api Erupsi Mala...
Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

19 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.