Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Membuang Limbah Makanan Sembarangan Bisa Memicu Kemunculan Buaya

📅 Kamis, 21 Mei 2026, 22:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Membuang Limbah Makanan Sembarangan Bisa Memicu Kemunculan Buaya Doc: Antara
Ket. Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) LKP Pekanbaru Satpel Tanjungpinang Ronald Raditya Kesatria Sinaga memberikan edukasi antisipasi serangan buaya kepada warga di Kabupaten Bintan, Kamis (21/5/2026).

Bintan - Loka Pengelolaan Kelautan (LKP) Pekanbaru Satuan Pelaksana (Satpel) Tanjungpinang mengimbau masyarakat di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) tidak membuang limbah makanan sembarangan di kawasan pesisir karena bisa memicu kemunculan buaya.

"Meningkatnya kemunculan buaya di permukiman warga dapat dipicu oleh pembuangan limbah makanan, seperti nasi hingga potongan daging/ayam," kata Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) LKP Pekanbaru Satpel Tanjungpinang Ronald Raditya Kesatria Sinaga di Bintan, Kamis.

Selain itu, faktor kerusakan hutan mangrove akibat ekspansi permukiman di pinggir sungai/laut juga bisa memicu kemunculan buaya imbas hilangnya habitat dan makanan alami buaya.

Oleh karena itu, katanya, diperlukan pemetaan tata ruang dan wilayah agar keseimbangan ekosistem perairan laut dan darat tetap terjaga.

"Kita harus sama-sama ikut memelihara lingkungan pesisir guna meminimalisir konflik buaya dan manusia," ujarnya.

Ia menjelaskan secara yuridis buaya dikategorikan sebagai ikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, meski secara biologis termasuk reptil.

Ia menyebutkan terdapat dua jenis reptil yang hidup di perairan Bintan, yakni buaya muara dan senyulong.

Kedua satwa tersebut hewan dilindungi pemerintah dan konvensi internasional karena populasinya terbatas serta memiliki peran penting dalam rantai ekosistem perairan.

Ia mengingatkan warga Bintan supaya tidak bertindak gegabah terhadap reptil tersebut. Masyarakat dilarang menangkap, melukai, membunuh, ataupun mengangkut satwa liar itu tanpa prosedur resmi.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ronald menegaskan tindakan penangkapan atau pemusnahan buaya hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil asesmen pemerintah dan satuan tugas satwa liar.

"Solusi konkretnya adalah meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan, sehingga manusia dan buaya bisa hidup berdampingan dengan aman," ucapnya.

Kepala Bidang Darurat dan Logistik BPBD Kabupaten Bintan Wiryawan Wira mengatakan belakangan populasi buaya di wilayah ini terus meningkat, mencapai puluhan ekor bahkan lebih.

Lokasi rawan buaya tersebar hampir di semua kecamatan di Bintan, meliputi Tambelan 18 tempat, Teluk Bintan (13), Teluk Kijang di Toapaya (13), dan Bintan Timur (3).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Perkuat Laut Natuna, KKP Ba...
Luar Negeri
New Zealand Bidik Posisi da...
Luar Negeri
Yaman Dikepung Wabah DBD, 3...
Presiden Prabowo Tiba di Lombok Barat untuk Resmikan Lima Bendungan

Presiden Prabowo Tiba di Lombok Barat untuk Resmikan Lima Bendungan

10 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
IHSG Hari Ini Panen Sentimen Positif
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.