Wisatawan Asal Kazakhstan Kini Bisa Liburan ke Indonesia Tanpa Visa
📅 Rabu, 15 Jul 2026, 16:27 WIB | Oleh: Deri HenriawanJAKARTA - Pemerintah Indonesia secara resmi memberikan fasilitas bebas visa kunjungan untuk warga Kazakhstan, mulai 9 Juli 2026.
Kebijakan ini dinilai merupakan langkah strategis untuk mendorong sektor pariwisata, investasi, dan hubungan bilateral, dengan tetap dilandasi oleh prinsip kehati-hatian dan selektivitas.
"Diterbitkannya bebas visa untuk warga Kazakhstan ke Indonesia ini merupakan salah satu puncak prestasi kerja sama bilateral Indonesia-Kazakhstan,” ujar Duta Besar RI untuk Kazakhstan Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis KBRI Astana, Selasa (14/7).
Kebijakan ini juga disebutnya sebagai tonggak sejarah dalam hubungan Indonesia-Kazakhstan, yang akan memberikan dampak signifikan bagi kedua negara.
"Saya meyakini bebas visa ini akan mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi antar kedua negara terkaya dan terbesar di Asia Tengah dan Asia Tenggara ini. Sebelumnya, Kazakhstan sudah lebih dahulu menerbitkan bebas visa untuk warga Indonesia,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dubes Fadjroel memperkirakan kombinasi perjanjian ini akan meningkatkan perdagangan bilateral Indonesia-Kazakhstan hingga sekitar 2 miliar dolar AS dalam 3-5 tahun mendatang.
Saat ini, sejumlah perjanjian lain di bidang politik, ekonomi, bisnis, budaya, dan pendidikan antara kedua negara juga sedang dalam tahap finalisasi.
Fadjroel mengundang warga Kazakhstan untuk berwisata, berdagang, berinvestasi, maupun menempuh pendidikan di Indonesia, serta mendorong pula warga Indonesia untuk mengunjungi Kazakhstan guna mempererat persaudaraan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Fasilitas bebas visa tersebut disahkan dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Melalui peraturan ini, pemerintah menambahkan Turki, Brasil, Peru, Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau (China), dan Belarus sebagai negara/wilayah yang warganya dapat menikmati fasilitas bebas visa untuk berkunjung ke Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara sepihak, melainkan hasil evaluasi mendalam yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.
“Kami mempertimbangkan secara ketat asas timbal balik (resiprokal), keamanan negara, dampak terhadap sektor pariwisata, potensi ekonomi dan investasi, serta aspek-aspek strategis lain yang ditentukan oleh Presiden,” tutur dia.
Menteri Agus juga menekankan bahwa Indonesia tidak pernah memberikan fasilitas bebas visa secara cuma-cuma.
Saat ini, pemegang paspor Indonesia dapat menikmati akses bebas visa ke 88 negara di dunia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!