Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usul Pengadaan TPU di Pulau Kelapa DItindaklanjuti

📅 Rabu, 15 Jul 2026, 16:26 WIB | Oleh:
Usul Pengadaan TPU di Pulau Kelapa DItindaklanjuti Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
Ket. Ilustrasi., Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) merapikan TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (14/2/2026).

JAKARTA -- Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Pemprov DKI Jakarta memastikan akan menindaklanjuti usulan DPRD DKI Jakarta soal penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Pulau Kelapa, Kabupaten Kepulauan Seribu.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Fajar Sauri mengatakan, langkah awal yang dilakukan adalah menelusuri legalitas dan kondisi lahan agar pembangunan TPU dapat direalisasikan sesuai ketentuan.

"Kalau solusi lainnya harus mereklamasi, nanti pemakaman langsung dikelola oleh Pemprov," kata Fajar di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, solusi ini dilakukan apabila ketersediaan lahan di Pulau Kelapa dinilai sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan pemakaman warga.

Ia mengungkapkan, Pemprov DKI sebenarnya telah memiliki sejumlah aset lahan pemakaman di wilayah Kepulauan Seribu yang tersebar di Pulau Untung Jawa, Pulau Kelapa, Pulau Lancang, Pulau Karya, dan Pulau Tidung.

Namun, seluruh aset tersebut merupakan perolehan sejak 1983, sehingga perlu dilakukan penelusuran kembali untuk memastikan status hukum dan kondisi lahannya.

"Cuma perolehannya tahun 1983. Jadi kita mesti ngecek lagi, harus ditelusuri lagi asetnya," jelas Fajar.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menyoroti belum tersedianya Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Pulau Kelapa, Kabupaten Kepulauan Seribu.

Hingga kini warga Pulau Kelapa masih mengandalkan lahan pemakaman berstatus wakaf maupun milik pribadi.

Sebagian besar lahan tersebut, lanjut Yuke, bahkan belum memiliki sertifikat, sehingga menjadi kendala dalam pengembangan fasilitas pemakaman yang dikelola pemerintah.

Menurut dia, belum adanya TPU milik Pemprov DKI membuat kebutuhan pemakaman warga belum dapat ditangani secara optimal. Di sisi lain, pembangunan TPU memerlukan kepastian status hukum lahan agar dapat diproses sesuai ketentuan.

"Kalau diajukan untuk pemakaman ke Pemprov, sertifikatnya harus jelas," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Advertisement
Banjir Bandang Terjang Arosuka, Jalan Solok-Padang Putus Sementara.

Banjir Bandang Terjang Arosuka, Jalan Solok-Padang Putus Sementara.

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.