Pramono Minta Seluruh Wali Kota Lakukan Pendekatan untuk Cegah Tawuran
📅 Jumat, 10 Jul 2026, 13:26 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memerintahkan kepada seluruh Wali Kota di tiap-tiap wilayah Jakarta untuk terus melakukan pendekatan kepada warga serta pelajar untuk mencegah tawuran di ibu kota.
“Saya minta kepada jajaran terkait, terutama Wali Kota setempat, untuk melakukan pendekatan agar tawuran pelan-pelan bisa kita kurangi,” ungkap Pramono di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (10/7).
Di sisi lain, dia mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus membangun fasilitas yang dapat dimanfaatkan warga untuk menghindari tawuran, misalnya tempat untuk bermain bola, bermain skateboard, atau arena tinju.
Kendati demikian, Pramono mengakui sampai dengan saat ini, tawuran masih kerap terjadi di ibu kota.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada seluruh Wali Kota agar terus membangun fasilitas dan melakukan pendekatan kepada warga.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Kepolisian mengamankan empat pelaku tawuran geng di Jalan Rawajati Timur Raya, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pelajar.
"Untuk korban anak dengan inisial MFR, kerugiannya adalah luka yang mengakibatkan kematian akibat senjata tajam," kata Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan AKP Teddy Rohendi.
Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) model A /4/VI/2026/SPKT/Unit Krimum/Polsek Pancoran/Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 14 Juni 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tersebut, yaitu satu lembar hasil visum dari Rumah Sakit Budhi Asih, satu buah rekaman kamera pengawas (CCTV), satu buah corbek berwarna ungu milik AFF, satu buah corbek berwarna emas milik APK, satu buah celurit panjang milik RSR, dan satu buah panah dan busur panah milik Dimas Nanda Pamungkas.
Tersangka disangkakan dengan dugaan tindak pidana penyerangan atau perkelahian berkelompok dan atau kedapatan membawa senjata tajam dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 dan atau Pasal 307 ayat 1 dan atau Pasal 262 dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!