Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

S&P DJI Masukkan Indonesia ke Watchlist, Status Emerging Market Berpotensi Ditinjau Ulang

📅 Rabu, 08 Jul 2026, 14:46 WIB | Oleh:
 S&P DJI Masukkan Indonesia ke Watchlist, Status Emerging Market Berpotensi Ditinjau Ulang Doc: Istimewa
Ket. S&P DJI menegaskan bahwa apabila kondisi pasar memburuk, lembaga tersebut dapat menerapkan perlakuan khusus (special treatment) terhadap saham-saham Indonesia yang masuk dalam indeksnya.

NEW YORK CITY – S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) mengumumkan bahwa Indonesia dan Turki dimasukkan ke dalam Country Classification Watchlist atau daftar pantauan klasifikasi pasar. Kedua negara saat ini masih berstatus Emerging Market (pasar berkembang), namun berpotensi ditinjau kembali dalam evaluasi tahunan berikutnya pada 2027. 

Dikutip dari Financial Times, dalam pengumumannya, S&P DJI menyatakan akan terus memantau perkembangan terkait transparansi kepemilikan saham (stock ownership transparency) di Indonesia, serta mengawasi langkah-langkah yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan regulator untuk menjawab berbagai kekhawatiran investor global. 

S&P DJI menegaskan bahwa apabila kondisi pasar memburuk, lembaga tersebut dapat menerapkan perlakuan khusus (special treatment) terhadap saham-saham Indonesia yang masuk dalam indeksnya. 

Lebih lanjut, apabila dalam waktu satu tahun setelah penerapan perlakuan khusus tidak terdapat perbaikan yang memadai terhadap persoalan yang menjadi perhatian, maka status klasifikasi pasar Indonesia akan dievaluasi pada peninjauan tahunan berikutnya. Evaluasi tersebut dapat membuka kemungkinan perubahan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market. 

S&P DJI menjelaskan bahwa perhatian utamanya tertuju pada transparansi struktur kepemilikan saham, yang dinilai penting agar proses pembentukan harga saham berlangsung secara wajar serta memenuhi standar yang diharapkan oleh investor institusi internasional. 

Menanggapi kekhawatiran tersebut, regulator Indonesia telah melakukan sejumlah pembenahan, antara lain menaikkan ketentuan minimum saham yang beredar di publik (free float) menjadi 15 persen serta memperketat kewajiban pelaporan kepemilikan saham, dari sebelumnya hanya diwajibkan untuk kepemilikan di atas 5 persen menjadi 1 persen. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan aksesibilitas pasar modal Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Nasional
Menbud Optimistis Batik Ind...

Janice Tjen Tersingkir dari China Open

43 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
Janice Tjen Tersingkir dari...
Luar Negeri
400 Sekolah Ditutup dan Ham...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.