Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

S&P DJI Masukkan Indonesia ke Watchlist, Status Emerging Market Berpotensi Ditinjau Ulang

📅 Rabu, 08 Jul 2026, 14:46 WIB | Oleh:
 S&P DJI Masukkan Indonesia ke Watchlist, Status Emerging Market Berpotensi Ditinjau Ulang Doc: Istimewa
Ket. S&P DJI menegaskan bahwa apabila kondisi pasar memburuk, lembaga tersebut dapat menerapkan perlakuan khusus (special treatment) terhadap saham-saham Indonesia yang masuk dalam indeksnya.

NEW YORK CITY – S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) mengumumkan bahwa Indonesia dan Turki dimasukkan ke dalam Country Classification Watchlist atau daftar pantauan klasifikasi pasar. Kedua negara saat ini masih berstatus Emerging Market (pasar berkembang), namun berpotensi ditinjau kembali dalam evaluasi tahunan berikutnya pada 2027. 

Dikutip dari Financial Times, dalam pengumumannya, S&P DJI menyatakan akan terus memantau perkembangan terkait transparansi kepemilikan saham (stock ownership transparency) di Indonesia, serta mengawasi langkah-langkah yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan regulator untuk menjawab berbagai kekhawatiran investor global. 

S&P DJI menegaskan bahwa apabila kondisi pasar memburuk, lembaga tersebut dapat menerapkan perlakuan khusus (special treatment) terhadap saham-saham Indonesia yang masuk dalam indeksnya. 

Lebih lanjut, apabila dalam waktu satu tahun setelah penerapan perlakuan khusus tidak terdapat perbaikan yang memadai terhadap persoalan yang menjadi perhatian, maka status klasifikasi pasar Indonesia akan dievaluasi pada peninjauan tahunan berikutnya. Evaluasi tersebut dapat membuka kemungkinan perubahan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market. 

S&P DJI menjelaskan bahwa perhatian utamanya tertuju pada transparansi struktur kepemilikan saham, yang dinilai penting agar proses pembentukan harga saham berlangsung secara wajar serta memenuhi standar yang diharapkan oleh investor institusi internasional. 

Menanggapi kekhawatiran tersebut, regulator Indonesia telah melakukan sejumlah pembenahan, antara lain menaikkan ketentuan minimum saham yang beredar di publik (free float) menjadi 15 persen serta memperketat kewajiban pelaporan kepemilikan saham, dari sebelumnya hanya diwajibkan untuk kepemilikan di atas 5 persen menjadi 1 persen. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan aksesibilitas pasar modal Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Ekonomi
Danantara Borong Saham Burs...
Ekonomi
BI Tangkap Sinyal Ekspansi ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.