Ratusan Ribu Rekening Dibekukan OJK, Jejak Scam Keuangan Makin Masif
📅 Senin, 06 Jul 2026, 14:10 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Penipuan (scam) keuangan terus berevolusi seiring pesatnya digitalisasi layanan finansial. Pelaku memanfaatkan celah literasi keuangan, teknologi, hingga rekayasa sosial (social engineering) untuk memperoleh akses terhadap data maupun dana korban.
Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen tidak cukup hanya mengandalkan penguatan sistem keamanan, tetapi juga peningkatan kewaspadaan masyarakat melalui edukasi yang berkelanjutan.
Kolaborasi regulator, industri jasa keuangan, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk menekan laju kejahatan finansial yang semakin kompleks.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 557.751 rekening berhasil diblokir dari total 608.168 rekening yang dilaporkan oleh para korban kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terkait penipuan (scam) keuangan sejak November 2024 hingga akhir Juni 2026.
Adapun total dana korban yang sudah diblokir atau diamankan tercatat sebesar Rp674,1 miliar, sementara dana yang sudah dikembalikan kepada korban sebesar Rp196,93 miliar.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin (6/7).
Friderica menilai, masih banyak korban yang enggan melaporkan kasus penipuan karena merasa malu atau menganggap tidak pantas menjadi korban, termasuk mereka yang bekerja di sektor keuangan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa jumlah kasus yang tercatat kemungkinan masih jauh di bawah kondisi sebenarnya.
Ia juga menekankan, besarnya dana yang berhasil diamankan melalui koordinasi IASC menunjukkan bahwa tindakan cepat mampu melindungi konsumen. Namun, ketika dana telah dipecah, dipindahkan, dikonversi, atau dialihkan ke luar negeri, peluang untuk memulihkannya menjadi jauh lebih kecil.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari perspektif anti pencucian uang (APU), Friderica menjelaskan praktik penipuan umumnya memanfaatkan money mule, rekening nominee, berbagai saluran pembayaran, merchant maupun sub-merchant, aset virtual, serta jaringan lintas negara.
Berbagai jalur tersebut dapat menyembunyikan pelaku, menyamarkan asal-usul dana, dan mempersulit pelacakan transaksi keuangan ilegal. Oleh sebab itu, APU tidak hanya menjadi kewajiban kepatuhan (compliance), tetapi juga mekanisme pertahanan untuk memutus aliran dana hasil penipuan.
Friderica menambahkan bahwa penerapan customer due diligence yang kuat, identifikasi beneficial owner dan pihak pengendali, pemantauan transaksi, serta pelaporan transaksi mencurigakan secara tepat waktu merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.
OJK memandang terdapat empat aspek yang perlu terus diperkuat, yakni tata kelola dan kepatuhan, efektivitas customer due diligence, pemantauan dan deteksi berbasis teknologi, serta upaya pencegahan.
“Keempat prioritas tersebut harus didukung oleh kemitraan yang kuat agar memungkinkan terjadinya penguatan pertukaran data, pertukaran intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara,” kata Friderica.
Selain itu, OJK menekankan empat langkah yang perlu diperkuat bersama, yaitu mempercepat dan mengefektifkan pertukaran informasi, meningkatkan kualitas pertukaran intelijen, mempercepat pemblokiran rekening dan aset, serta membangun kapasitas dan berbagi pengetahuan antarpemangku kepentingan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!