Pemerintah Kota Kendari Bina UMKM Olahan Perikanan agar Raih Sertifikat Halal
📅 Sabtu, 04 Jul 2026, 10:49 WIB | Oleh: Tim PenulisKENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), gencar memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) olahan pangan berbahan baku perikanan dan kelautan agar bisa mendapatkan sertifikat halal.
Kepala bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Usaha Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Kendari Sriwati di Kendari, Sabtu (04/7), mengatakan bahwa pembinaan tersebut terus dilakukan agar pelaku UMKM olahan ikan di wilayah itu dapat berkembang dan naik kelas.
"Pembinaan ini merupakan program pemerintah daerah sekaligus mendukung kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," kata Sriwati.
Ia menjelaskan bahwa ke depan, DKP Kota Kendari berkomitmen untuk terus mendampingi kelompok usaha dalam meningkatkan sertifikasi mutu dan halal produk mereka.
Pihaknya juga berupaya mengusulkan anggaran program pembinaan tersebut agar dapat menyesuaikan dengan kemampuan APBD kota.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, pembinaan UMKM olahan pangan ikan masih menjadi tugas utama kedinasan lantaran belum semua pelaku usaha mengantongi sertifikasi resmi.
Berdasarkan data DKP Kota Kendari, dari total 39 kelompok UMKM olahan pangan ikan dan hasil laut yang terdata di Kendari, tercatat baru sekitar 10 kelompok usaha yang telah memiliki sertifikasi halal.
Sriwati mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama yang dihadapi para pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi tersebut adalah masalah pembiayaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Oleh karena itu, kami juga menunggu program intervensi dari pemerintah pusat terkait sertifikasi halal komoditas ini, sehingga bisa bersinergi dengan DKP Kendari dalam mendorong lahirnya produk-produk halal dari UMKM lokal," ujarnya.
Selain sertifikasi halal, Pemkot Kendari juga mengupayakan agar UMKM pangan berbasis perikanan bisa memperoleh Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau sertifikasi mutu hasil perikanan.
Namun, hingga saat ini belum ada UMKM lokal yang mendapatkannya karena rata-rata aktivitas produksi masih bersifat industri rumahan.
Sertifikasi mutu tersebut, lanjut Sriwati, baru bisa diberikan jika tempat aktivitas produksi usaha telah terpisah dari rumah tangga atau dapur domestik.
"Hal itu yang menjadi kendala karena ruang pengolahannya masih menyatu dengan rumah tinggal. Kendati demikian, kami tetap berupaya membantu mempermudah perizinannya apabila pelaku usaha sudah menyiapkan lahan khusus produksi," jelasnya.
Meski menghadapi tantangan regulasi tempat produksi, Sriwati menambahkan bahwa produk olahan pangan hasil perikanan daerahnya sudah banyak terserap oleh pasar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!