Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Sigi Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Hutan Ranjuri di Marawola.

📅 Sabtu, 04 Jul 2026, 10:34 WIB | Oleh:
Pemkab Sigi Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Hutan Ranjuri di Marawola. Doc: Antara Foto
Ket. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Heru saat melakukan penanaman pohon di kawasan hutan Ranjuri, Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (4/7).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengajak seluruh lintas sektor, termasuk masyarakat, menjaga kawasan Hutan Ranjuri di Desa Beka, Kecamatan Marawola.

"Ranjuri merupakan konsensus. Artinya bukan hanya pemerintah, tapi semua unsur lapisan masyarakat itu merasa memiliki sehingga belum ada peraturan daerah maupun peraturan desa yang mengatur kawasan hutan tersebut," kata Kepala Desa Beka Mohammad Fitrah saat ditemui awak media di Marawola, Sigi, Sabtu.

Ia mengemukakan pengelolaan dan pengawasan di Hutan Ranjuri selama ini dijaga secara bersama-sama oleh masyarakat setempat.

"Jadi memang betul-betul kami merasa ini milik kita bersama. Artinya, apapun pelanggaran, apapun larangan-larangan yang kemudian ditetapkan untuk kawasan Hutan Ranjuri, itu harus dijaga bersama-sama," ucapnya.

Mohammad Fitrah menuturkan salah satu strategi edukasi dan hukum sosial yang diterapkan di desa itu dalam menjaga kawasan hutan Ranjuri dengan menggambarkan bahwa Ranjuri adalah Beka.

"Makanya hari ini kita masih bisa saksikan ada sebuah kawasan hutan di tengah-tengah pemukiman masyarakat," sebutnya.

Menurut dia, pentingnya memberikan edukasi kepada anak-anak sejak usia dini tentang merawat dan menjaga Hutan Ranjuri.

"Memang anak-anak kami dari usia sedini mungkin itu sudah diperkenalkan tentang Ranjuri. Jadi Ranjuri itu menjadi sebuah pendidikan keluarga, edukasi keluarga, sehingga sangat masif, efisien, ketika diberlakukan seperti itu," kata dia.

Fitrah menyebutkan dalam kawasan Hutan Ranjuri terdapat berbagai larangan, seperti tidak boleh menebang pohon, membakar atau mengambil kayu bakar.

"Jadi aturan ini, seketika ada yang melanggar, maka akan menjadi musuh bersama oleh masyarakat, jadi ada semacam sanksi sosial yang berlaku sehingga memang ada semacam hukum sosial yang tidak tertulis," ujarnya.

Diketahui Hutan Ranjuri memiliki luas wilayah mencapai sembilan hektare dengan usia hutan tersebut sekitar 600 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.