Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR Tegaskan: Pemerintah Jangan Tambah Beban Pekerja Lewat Pajak JHT

📅 Sabtu, 04 Jul 2026, 23:25 WIB | Oleh: Tim Redaksi
DPR Tegaskan: Pemerintah Jangan Tambah Beban Pekerja Lewat Pajak JHT Doc: dpr.go.id
Ket. Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen terhadap pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp50 juta

JAKARTA-Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen terhadap pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp50 juta. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban pekerja, terutama di tengah meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Nurhadi menilai JHT merupakan tabungan sosial yang dipersiapkan pekerja untuk menghadapi masa pensiun, kehilangan pekerjaan, maupun kondisi darurat, sehingga kebijakan perpajakan terhadap manfaat tersebut perlu mempertimbangkan aspek keadilan dan perlindungan sosial.

“Jangan sampai negara justru memandang dana JHT semata - mata sebagai objek penerimaan pajak, padahal hakikatnya JHT adalah tabungan sosial pekerja yang dikumpulkan dari hasil kerja mereka selama bertahun - tahun untuk menghadapi masa pensiun, pemutusan hubungan kerja, maupun kondisi darurat lainnya,” ujar Nurhadi kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menambahkan, kondisi ketenagakerjaan nasional yang masih diwarnai ancaman PHK di berbagai sektor seharusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam merumuskan kebijakan fiskal.

“Dalam situasi ketenagakerjaan yang masih menghadapi ancaman PHK di berbagai sektor, negara seharusnya hadir memberikan rasa aman kepada para pekerja, bukan menambah beban psikologis maupun ekonomi,” tegasnya.

Menurut Nurhadi, pemerintah masih memiliki banyak alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani pekerja. Ia mendorong optimalisasi penerimaan melalui peningkatan kepatuhan pajak, perbaikan tata kelola perpajakan, pemberantasan praktik penghindaran pajak, hingga optimalisasi penerimaan dari ekonomi digital dan pengelolaan sumber daya alam.

“Kami di komisi IX memandang bahwa pemerintah perlu lebih kreatif dan berkeadilan dalam memperluas basis penerimaan negara. Jangan sampai pilihan paling mudah justru membebani masyarakat pekerja yang selama ini telah patuh membayar iuran,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan perpajakan tidak boleh mengurangi tujuan utama program jaminan sosial, yakni memberikan perlindungan dan kepastian hidup bagi pekerja setelah mereka tidak lagi memiliki penghasilan

Oleh karena itu, Nurhadi meminta pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan DPR, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan para pemangku kepentingan sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap hak - hak pekerja. “Kebijakan fiskal harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya para pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan nasional,” pungkasnya. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
  • Pariwisata Indonesia Siap Naik Kelas! Kemenpar Perluas Jejaring Bisnis hingga India
    Langkah proaktif Kementerian Pariwisata melalui Sales Mission Pune ...
  • Jakarta Didorong Jadi Pusat Industri Kopi Nasional, Libatkan 193 Ribu Pelaku Usaha
    Membaca artikel yang sangat komprehensif ini, saya merasa ...
  • Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi, Jakarta Kena Sebaran Abu Vulkanik
    Sangat mungkin terjadi erupsi yg lebih besar, kemarin ...
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
Advertisement
Penutupan Soekarno-Hatta Diperpanjang hingga 23.59 WIB

Penutupan Soekarno-Hatta Diperpanjang hingga 23.59 WIB

07 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 3
# 3
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.