Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mulai 1 Agustus Marketplace Siap Terapkan PPh Pedagang

📅 Kamis, 02 Jul 2026, 19:40 WIB | Oleh:
Mulai 1 Agustus Marketplace Siap Terapkan PPh Pedagang Doc: Freepik

JAKARTA – Marketplace mulai mempersiapkan penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPH) bagi pedagang. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, mengatakan industri menghormati kebijakan pemerintah. Fokus utama diarahkan pada kesiapan sistem dan kelancaran implementasi.

"Kami sebagai asosiasi menghormati kebijakan pemerintah sesuai PMK No. 37 tahun 2025. Fokus kami sekarang adalah memastikan implementasinya berjalan baik, memberi kepastian dari marketplace maupun seller, serta meminimalkan dampak operasional," kata Budi, Kamis (2/7).

Budi menjelaskan marketplace telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak sejak aturan diumumkan. Penyempurnaan sistem dilakukan sebelum kebijakan berlaku.

"Dalam sebulan ini kami akan memastikan penyesuaian sistem, testing, hingga penyempurnaan model bisnis. Sama transisi di bulan Juli ini persiapan terus dilakukan agar implementasi pada 1 Agustus bisa berjalan lancar,” kata dia.

Ia menambahkan marketplace juga akan membantu sosialisasi kepada para pedagang. Edukasi dilakukan bersama pemerintah agar proses transisi berjalan lancar.

Sementara itu, Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Dyah Ayu, menilai kebijakan tersebut bukan aturan baru. Menurut dia, pemerintah sedang memperkuat implementasi regulasi perpajakan digital.

"Ini adalah merupakan penertiban dan pemuatan implementasi sistema pajak yang sudah ada di Satuan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 dan juga Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021,” ucap Dyah.

Dyah menilai kebijakan tersebut bertujuan menciptakan perlakuan yang setara bagi pelaku usaha daring dan luring. Kesetaraan dinilai penting untuk menjaga persaingan usaha.

Ia mengingatkan pemerintah harus memastikan kesiapan infrastruktur pertukaran data perpajakan. Sinkronisasi diperlukan agar pelaku usaha tidak mengalami pemungutan pajak ganda.

Kolaborasi pemerintah, marketplace, dan pelaku usaha dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi. Kepastian teknis juga dibutuhkan agar aktivitas perdagangan digital tetap tumbuh. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
DPR RI Tekankan Penguatan K...
Nasional
DPR Minta Perumnas Jamin Ta...
Desa Sejahtera Astra Kemiren Binaan PT Astra International Tbk  Menjaga Budaya Osing Untuk Menggerakkan Kesejahteraan Desa

Desa Sejahtera Astra Kemiren Binaan PT Astra International Tbk Menjaga Budaya Osing Untuk Menggerakkan Kesejahteraan Desa

02 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.