KPK Usut Dugaan Pemerasan Pengurusan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Depok.
📅 Kamis, 02 Jul 2026, 21:20 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat, pada lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengusutan itu dilakukan lembaga antirasuah dengan memeriksa seorang pekerja di Kanim Depok berinisial WNR sebagai saksi pada Kamis (2/7).
“Penyidik hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok ya. Ini juga dugaannya serupa, ada penerimaan-penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 Silmy Karim, tersangka lainnya ialah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.
Sebaiknya Anda baca juga:
KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut sepanjang 2022-2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!