Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR Serukan Pemerintah Segera Reformasi Regulasi Penanganan Kasus Narkotika

📅 Kamis, 02 Jul 2026, 19:20 WIB | Oleh:
DPR Serukan Pemerintah Segera Reformasi Regulasi Penanganan Kasus Narkotika Doc: RRI Samarinda/Chella

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mengharapkan pemerintah segera mereformasi regulasi penanganan kasus narkotika. Reformasi regulasi dilakukan guna mengatasi persoalan kelebihan kapasitas (overcrowded) di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Politikus PKS ini menegaskan, langkah tersebut sangat krusial untuk Indonesia. Mengingat, mayoritas penghuni lapas saat ini didominasi oleh warga binaan terkait kasus narkoba.

“Di penjara itu 50-70 persen kasusnya adalah narkoba, kalau nanti di Undang-Undang Narkoba itu bisa direvisi. Kemudian dipilah bahwa pengguna itu bisa dikategorikan sebagai korban, maka bisa jadi dia direhabilitasi, bukan dipenjara,” kata Yanuar dalam keterangan persnya di Gedung Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Ia pun membeberkan, sengkarut masalah kelebihan kapasitas di lapas ini sulit diurai. Karena, selama ini sistem penegakan hukum belum mampu memilah secara tegas profil para pelaku tindak pidana narkotika di dalam lapas.

“Karena di lapas itu, 50 hingga 70 persen itu tidak terurai, mana bandar, mana pengedar, mana pemakai. Nah, ini yang membuat overcrowded itu, kalau bandar dan pengedar, ini kan kriminal," ucap Yanuar.

"Tapi kalau korban dengan kadar tertentu karena dia pemakai, tentu dia lebih tepat direhabilitasi, bukan dipidana atau dipenjara. Pendekatan semacam ini bisa mengurai nanti,” imbuh dia.

Selain reformasi kebijakan narkoba, ia mendorong, optimalisasi implementasi KUHP dan KUHAP baru melalui penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) khususnya, dalam menerapkan sanksi alternatif berupa pidana kerja sosial.

“Lapas ini menjadi salah satu ujung tombak dalam KUHP dan KUHAP baru kita, dengan diberdayakannya Bapas untuk tindak pidana kerja sosial. Orang yang tuntutan hukumannya maksimal 5 tahun, nanti putusan hakimnya 6 bulan, itu bisa melakukan kerja-kerja sosial,” ujar Yanuar.

Sebelumnya diberitakan Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengatakan lapas dan rutan di Indonesia mengalami masalah overcapacity hingga 85 persen. Data per tanggal 30 April 2026, total warga binaan yaitu 271.602 orang.

“146.376 orang atau 53 persen merupakan tindak pidana narkotika. Ini bukan lagi sekadar krisis overcapacity,” kata Agus dalam acara Seminar Pemasyarakatan secara virtual, Rabu, 6 Mei lalu. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Megapolitan
Hati-hati Warga Kota Tanger...
Megapolitan
Pengusaha, Investor, dan Wa...
Rona
Pelajar Perlu Terus Dieduka...
Megapolitan
Integritas Tata Kelola Pemk...

Rupiah Masih Rawan - 2 September 2026

2 jam lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rawan - 2 Sept...
Advertisement
Minta Laporan Penanggulangan Karhutla, Presiden Prabowo Panggil Panglima-Kapolri

Minta Laporan Penanggulangan Karhutla, Presiden Prabowo Panggil Panglima-Kapolri

02 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.