DPR Bakal Panggil TikTok Shop, Saldo UMKM Diduga Ditahan hingga Triliunan Rupiah
📅 Kamis, 02 Jul 2026, 16:33 WIB | Oleh: Tim PenulisIa menegaskan para pelaku UMKM tidak bermaksud menghambat investasi maupun perkembangan ekonomi digital. Mereka hanya menginginkan penyelesaian yang adil atas saldo hasil penjualan yang belum dapat dicairkan.
Karena itu, Siska meminta DPR mendorong pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, transparan, dan independen antara platform digital dan pelaku UMKM. Selain itu, regulasi perlindungan UMKM dalam perdagangan melalui sistem elektronik juga dinilai perlu diperkuat agar posisi pelaku usaha lebih seimbang dengan penyedia platform.
Salah satu pelaku UMKM, Asri, mengaku saldo hasil penjualannya sebesar Rp800 juta ditahan TikTok Shop sejak Januari 2023, meski seluruh barang telah dikirim dan diterima pelanggan.
Ia mengaku semula tidak pernah menerima penilaian pelanggaran. Namun, setelah saldo tidak dapat dicairkan, akun tokonya justru dinilai melanggar aturan dan dituduh sebagai penjual penipu.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Padahal di awal ketika kami tidak dapat menarik uang kami itu risiko toko kami kesehatannya baik. Jadi, dalam arti dibuktikan oleh TikTok kami tidak melakukan pelanggaran, uang kami tiba-tiba tidak dapat ditarik, kemudian tiba-tiba kami dituduh melanggar dan disebut sebagai penjual penipu," kata Asri.
Ia mengaku telah meminta bantuan advokat hingga melapor ke Kementerian UMKM. Namun, hingga kini persoalan tersebut belum juga memperoleh penyelesaian.
"Ketika kami mendatangi TikTok Shop, akan terhenti di satpam. Kami tidak akan pernah bisa masuk karena satpam akan bilang 'lakukan banding lewat aplikasi TikTok Shop', padahal itu sudah kami lakukan dan banding tersebut ternyata gagal, ditolak oleh TikTok Shop," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!