Harga Ayam Peternak Naik Jadi Rp19.500! Kementan Kasih Tenggat 15 Juli, Satgas Pangan Polri Siap Turun
📅 Rabu, 01 Jul 2026, 15:20 WIB | Oleh: Tim RedaksiMenurut Zain, pengawasan akan dilakukan secara intensif untuk memastikan harga ayam hidup di tingkat peternak benar-benar bergerak sesuai target yang telah disepakati. Apabila masih ditemukan pelaku usaha yang menjual atau membeli livebird di bawah harga yang telah ditetapkan, maka akan diberlakukan sanksi secara bertahap sesuai hasil kesepakatan bersama.
"Komitmen ini sebaiknya diikuti dengan sanksi secara berlapis. Saat kita melakukan pengawasan, apabila di lapangan masih ditemukan harga di bawah yang telah disepakati, maka akan diberikan sanksi mulai dari pengurangan DOC, pengurangan pakan, hingga rekomendasi untuk mendapatkan sanksi lanjutan. Hal-hal tersebut dapat dilakukan secara simultan," tegas Zain.
Ia menambahkan, Satgas Pangan Polri akan terus bersinergi dengan Kementerian Pertanian, KPPU, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan stabilisasi harga ayam berjalan efektif. Menurutnya, kepatuhan seluruh pelaku usaha menjadi kunci agar harga ayam di tingkat peternak kembali berada di atas biaya pokok produksi dan secara bertahap menuju Harga Acuan Pemerintah (HAP).
"Yang terpenting adalah komitmen ini dijalankan secara konsisten oleh seluruh pelaku usaha. Satgas Pangan akan mengawal pelaksanaannya agar tercipta iklim usaha perunggasan yang sehat, adil, dan memberikan kepastian bagi peternak maupun industri," pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!