Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Regulasi Semrawut, Indonesia Kalah Bersaing Rebut Investasi

📅 Selasa, 30 Jun 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Regulasi Semrawut, Indonesia Kalah Bersaing Rebut Investasi Doc: istimewa
Ket. Iklim Investasi - Tingkat Okupansi Kawasan Industri Baru Capai 57,2 Persen

Tumpang tindih regulasi, rumitnya perizinan, dan lemahnya kepastian hukum menghambat realisasi investasi serta pemanfaatan optimal kawasan industri.

JAKARTA – Rendahnya daya saing Indonesia dalam menarik investasi menunjukkan insentif fiskal saja belum cukup tanpa didukung reformasi regulasi dan kepastian hukum yang kuat. Tumpang tindih aturan, proses perizinan yang kompleks, serta inkonsistensi kebijakan meningkatkan biaya dan risiko bagi investor, sehingga mengurangi daya tarik Indonesia dibandingkan negara pesaing.

Kondisi ini turut tercermin dari tingkat okupansi kawasan industri yang baru sekitar 57,2 persen, mengindikasikan masih besarnya kapasitas yang belum termanfaatkan akibat lambatnya realisasi investasi. Karenanya, tanpa penyederhanaan regulasi, harmonisasi kebijakan, dan penguatan kepastian hukum, potensi investasi yang besar berisiko tidak dapat dikonversi menjadi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja secara optimal.

Anggota Komisi VII DPR RI Yoyok Riyo Sudibyo menilai Indonesia masih kalah bersaing dalam menarik investasi dibandingkan negara seperti Thailand dan Filipina akibat tumpang tindih regulasi, birokrasi yang berbelit, dan lemahnya kepastian hukum.

"Ketika negara-negara lain berlomba menarik investor, di negara kita justru masih banyak persoalan tumpang tindih aturan yang membuat investasi menjadi tidak nyaman," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI bersama Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian RI di Ruang Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).

Dia mendorong revisi Rancangan Undang Undang (RUU) Kawasan Industri agar berfokus pada penyederhanaan regulasi, peningkatan transparansi perizinan, serta penguatan koordinasi pemerintah pusat dalam menyelaraskan kebijakan lintas sektor. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif, meningkatkan kepercayaan investor, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

"Pemerintah harus berani transparan dan membuat semuanya menjadi lebih sederhana sehingga tidak ada lagi ruang untuk permainan," ujarnya.

Kontribusi Ekonomi

Senada, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menegaskan RUU Kawasan Industri harus memuat indikator kinerja yang jelas agar kawasan industri memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian. Dia menyoroti rendahnya tingkat okupansi kawasan industri yang baru sekitar 57,2 persen sebagai indikasi belum optimalnya pemanfaatan kawasan.

Evita mendorong RUU mengakomodasi solusi atas berbagai hambatan, seperti keterbatasan utilitas, konektivitas logistik, dan pasokan energi, serta menetapkan standar pelayanan perizinan yang memberikan kepastian waktu bagi investor. Menurutnya, kepastian proses perizinan menjadi faktor penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi.

"Keberhasilan kawasan industri bukan hanya diukur dari luas lahannya, tetapi juga tingkat okupansi, kualitas investasi, produktivitas, hingga kontribusinya terhadap ekspor. Karena itu persoalan yang membuat kawasan industri belum optimal harus menjadi solusi dalam RUU ini," ujarnya

Pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah menilai lemahnya kepastian hukum, tumpang tindih regulasi, dan praktik birokrasi yang masih rentan terhadap penyimpangan membuat Indonesia kurang menarik bagi investor asing dan lebih dipandang sebagai pasar konsumsi daripada tujuan investasi. Menurutnya, kebijakan yang belum konsisten, korupsi, serta proses perizinan yang belum sepenuhnya berbasis sistem mengurangi kepercayaan investor.

Hery menegaskan reformasi tata kelola, penguatan kepastian hukum, dan penyederhanaan birokrasi menjadi syarat utama agar Indonesia mampu meningkatkan daya saing investasi dan bertransformasi menjadi destinasi investasi yang lebih kompetitif. “Selama hukum masih bisa dinego dan aturan bisa berubah-ubah, sulit bagi Indonesia naik kelas dari sekadar pasar menjadi magnet investasi,” pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.