Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penurunan Harga Gas LNG Perkuat Daya Saing Industri

📅 Selasa, 30 Jun 2026, 08:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penurunan Harga Gas LNG Perkuat Daya Saing Industri Doc: ANTARA
Ket. Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar, Abdul Rahman Farisi.

JAKARTA – DPP Partai Golkar menilai penurunan harga gas Liquefied Natural Gas (LNG) industri dari kisaran 20 dollar Amerika Serikat hingga 23 dollar Amerika Serikat per Metric Million British Thermal Unit (MMBTU) yakni satuan energi standar yang digunakan dalam perdagangan internasional untuk gas alam dan LNG (gas alam cair) menjadi 13 dollar Amerika Serikat per MMBTU akan memperkuat daya saing industri

Sekretaris bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar, Abdul Rahman Farisi, di Jakarta, Senin (29/6), mengatakan kebijakan yang diputuskan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, merupakan langkah strategis untuk menjaga daya saing industri nasional sekaligus melindungi lapangan kerja.

Ia mengatakan keputusan pemerintah tersebut menunjukkan kecepatan dalam menanggapi aspirasi dunia usaha yang selama beberapa waktu terakhir menghadapi kenaikan biaya energi akibat berkurangnya pasokan gas pipa di sejumlah wilayah industri.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari cara pemerintah menata sinkronisasi bauran kebijakan fiskal dan moneter untuk mengatur dampaknya, memberi insentif, sekaligus melakukan mitigasi risiko terhadap seluruh kegiatan ekonomi masyarakat," katanya.

Menurut dia, biaya energi merupakan satu komponen utama dalam struktur biaya produksi industri.

Karena itu, lanjutnya, penurunan harga LNG akan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi.

Kemudian menjaga keberlangsungan produksi, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Ia menilai keputusan pemerintah menetapkan harga LNG sebesar 13 dollar Amerika Serikat per MMBTU yang lebih rendah dari usulan awal sekitar 15–16 dollar Amerika Serikat per MMBTU.

Ia menilai langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga iklim investasi dan keberlangsungan sektor riil.

Di sisi lain, pemerintah juga mempertahankan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) pada kisaran 6,5–7 dollar Amerika Serikat per MMBTU bagi sektor industri yang memenuhi kriteria.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku industri, tetapi juga berdampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Menurut dia, dengan biaya energi yang lebih kompetitif, industri memiliki ruang untuk menjaga kapasitas produksi, mempertahankan tenaga kerja, serta menekan biaya produksi sehingga daya beli masyarakat dapat ikut terjaga.

Ia menambahkan kebijakan ini tidak hanya membantu industri, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi.

“Ketika biaya produksi dapat ditekan, dunia usaha memiliki ruang untuk terus berekspansi, mempertahankan tenaga kerja, dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," kata mantan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin ini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra2
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Luar Negeri
Swiss Kirim Bantuan 1 Juta ...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.