KPK Ingatkan BUMD soal PI 10 Persen: Harus Cari Untung, Jangan Jadi Masalah Hukum.
📅 Selasa, 30 Jun 2026, 18:50 WIB | Oleh: Yebdi TrismarIdris mengungkapkan realisasi PI di berbagai wilayah kerja migas hingga kini baru mencapai sekitar 16 persen. Selain rendahnya realisasi, pengelolaan PI juga masih diwarnai sengketa antarpemerintah daerah, persoalan birokrasi, konflik sosial, hingga keterbatasan kapasitas sumber daya manusia BUMD.
Karena itu, Kejaksaan mendorong penguatan budaya kepatuhan (compliance), mitigasi risiko hukum, serta pendampingan hukum bagi pemerintah daerah dan BUMD agar pengelolaan PI berjalan transparan, profesional, dan memberikan manfaat optimal bagi daerah penghasil migas.
Direktur Pengawasan BLU, BUMD, dan BUMDesa BPKP Heru Tarsila memaparkan hasil pengawasan terhadap 688 BUMD pada Tahun Buku 2024.
Dari jumlah tersebut, 121 BUMD atau 17,59 persen masuk kategori zona merah karena mengalami kerugian selama tiga tahun berturut-turut dengan total kerugian mencapai Rp1,19 triliun.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebanyak 341 BUMD berada di zona kuning dengan kondisi keuangan yang fluktuatif, sedangkan 226 BUMD berhasil masuk zona hijau dengan total laba bersih mencapai Rp3,36 triliun.
BPKP menilai lemahnya penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) menjadi akar persoalan kinerja banyak BUMD.
Karena itu, BPKP merekomendasikan penguatan komitmen kepala daerah sebagai pemegang saham, peningkatan independensi satuan pengawas internal, penerapan sistem antikecurangan, penguatan manajemen risiko, hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan PI 10 persen.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!