Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan Lurah Condongcatur Jadi Tersangka, Polda DIY Masih Kembangkan Kasus Korupsi TKD

25 Selasa, 30 Jun 2026, 20:00 WIB | Oleh:
Mantan Lurah Condongcatur Jadi Tersangka, Polda DIY Masih Kembangkan Kasus Korupsi TKD Mantan Lurah Condongcatur Jadi Tersangka, Polda DIY Masih Kembangkan Kasus Korupsi TKD Doc: Antara Foto
Ket. Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim (dua kanan) dan jajaran Polda DIY tengah menunjukan dokumen barang bukti kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan mantan Lurah Condongcatur, Sleman dalam agenda rilis kasus di Mapolda DIY, Yogyakarta.

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan peluang penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan mantan Lurah Condongcatur, Kabupaten Sleman, berinisial R (48) masih terbuka.

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim, di Yogyakarta, Selasa, mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut setelah R ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda DIY sejak Senin (29/6).

"Nanti apabila ada petunjuk tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada informasi lainnya tentunya akan kami telaah dan tindak lanjuti," kata Haris.

Menurut dia, proses penyidikan bersifat dinamis sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang didukung alat bukti yang cukup.

"Saat ini kami fokus kepada tersangka R, nanti apabila dalam proses ada pihak lain dan cukup alat bukti tentunya tidak menutup kemungkinan akan kami ambil tindakan tegas untuk menyusul saudara R," ujarnya.

Haris menegaskan seluruh proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan tetap dilakukan secara cermat dan teliti.

"Kami membuka ruang untuk seluruh informasi terkait dengan penanganan perkara ini dan kami pasti akan tindak lanjuti," katanya.

Dalam perkara tersebut, R diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pemanfaatan TKD dengan melakukan penyewaan tanpa memperoleh izin Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

"Tahun 2021 hingga 2023, tersangka R diduga bersama-sama dengan pihak lain melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan TKD berupa tanah pelungguh Dukuh Gandok, Kalurahan Condongcatur," ujar Haris.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan penegakan hukum yang dilakukan Polda DIY merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di wilayah DIY.

"Terutama mengantisipasi adanya kerugian negara yang disebabkan oleh tidak bersihnya tata kelola pemerintahan yang dilakukan oleh para pejabat pemerintahan," katanya.

Ia menuturkan Ditreskrimsus Polda DIY telah menetapkan mantan Lurah Condongcatur berinisial R (48) sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah menjalani penahanan.

"Tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenang terkait tanah Sultan Ground (SG) di wilayah Condongcatur tanpa izin resmi dan menyebabkan kerugian keuangan negara," ujar Ihsan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Wapang TNI Tinjau Perbatasa...
Nasional
Kabar Duka, Mantan Panglima...

Pelatda Cabang Olahraga Petanque Kota Bogor

1.5 jam yang lalu | Winoto Wahyu

Olahraga
Pelatda Cabang Olahraga Pet...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
KP3 ABAS Deklarasikan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan

KP3 ABAS Deklarasikan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan

25 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.