Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Korban Penyekapan di Bandung Dapat Pengobatan Gratis, DPRD Jabar Beri Dukungan.

📅 Selasa, 30 Jun 2026, 11:03 WIB | Oleh:
Korban Penyekapan di Bandung Dapat Pengobatan Gratis, DPRD Jabar Beri Dukungan. Doc: Antara Foto
Ket. Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR di Mapolda Jabar, Kota Bandung.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) Buky Wibawa mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jabar yang menanggung seluruh biaya pengobatan korban penyekapan dan penganiayaan wanita berinisial YTR di Kabupaten Bandung.

Buky mengatakan DPRD Jabar menginginkan penanganan terhadap korban dilakukan secara cepat dan menyeluruh, termasuk setelah korban dinyatakan sembuh dari perawatan medis.

“Kesimpulannya, kami menginginkan penanganan yang cepat terhadap korban, baik dari sisi penanganan medis maupun penanganan pasca-korban dinyatakan sembuh,” kata Buky dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin (29/6).

Ia juga mengapresiasi komitmen Gubernur Jabar yang menyatakan seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung oleh pemerintah.

“Saya juga mengapresiasi langkah Bapak Gubernur yang secara langsung menyatakan bahwa seluruh biaya pengobatan akan ditanggung pemerintah,” ujarnya.

Menurut Buky, dengan adanya jaminan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi menggalang donasi untuk membiayai perawatan korban di rumah sakit.

Meski demikian, ia mengatakan masyarakat tetap dapat memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian dan simpati kepada korban. Bantuan tersebut, kata dia, akan menjadi hak korban dan tidak digunakan untuk membayar biaya rumah sakit.

“Apabila ada masyarakat yang ingin memberikan bantuan sebagai bentuk simpati, tentu kami tidak dapat melarangnya. Bantuan tersebut menjadi hak korban secara langsung, misalnya melalui rekening yang telah disediakan,” katanya pula.

Ia menegaskan seluruh biaya pelayanan kesehatan korban telah ditanggung pemerintah sesuai komitmen yang disampaikan Gubernur Jabar.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisik, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Polda Metro Jaya Supervisi ...
  • Kabar Baik! Pemerintah Pertahankan Bunga KUR 6 Persen, UMKM Dapat Angin Segar
    Preview komentar:
    Thank you for sharing this informative article. Thank ...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
Selasa, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi, Buka Pukul 08.00-14.00

Selasa, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi, Buka Pukul 08.00-14.00

30 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.