Lestari Moerdijat: Bangun Partisipasi Masyarakat dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual
📅 Sabtu, 27 Jun 2026, 14:28 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Bangun partisipasi masyarakat sebagai salah satu kekuatan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kasus-kasus kekerasan seksual yang terus berulang.
"Penguatan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah, penegak hukum, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual harus konsisten dilakukan untuk menekan angka kasus yang semakin meningkat," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (26/6).
Pernyataan Lestari itu menyikapi terus berulangnya kasus-kasus kekerasan seksual di masyarakat.
Sepekan terakhir, kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR (29) oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat (30), menyita perhatian publik.
Korban ditemukan keluarganya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, pada pertengahan Juni 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang selama tiga tahun itu mengalami luka fisik berat di sekujur tubuh akibat dugaan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama.
Fakta tersebut, menurut Lestari, memperlihatkan belum terbangunnya kepedulian masyarakat, sebagai salah faktor yang diharapkan mampu membangun mekanisme pencegahan.
Undang-Undang no 12 /2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengamanatkan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 85 yang mendorong masyarakat, keluarga, dan komunitas, ikut serta dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, pada Pasal 86, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, UU TPKS mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi, memberdayakan, dan melindungi masyarakat yang berpartisipasi.
Dengan adanya upaya penguatan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual, ujar Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu, diharapkan tetangga, keluarga, dan sahabat, bisa menjadi pihak yang mengetahui pada saat pertama kali terjadi kekerasan seksual terhadap korban.
Terkait kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, ungkap Rerie, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menemukan fenomena penundaan berlarut pada penanganan kasus-kasus kekerasan seksual.
Pengaduan yang diterima antara tahun 2018–2023, mencatat 24 kasus kekerasan seksual mengalami penundaan proses hukum hingga bertahun-tahun tanpa kepastian.
Data Ombudsman Republik Indonesia (ORI) 2019–2023 menunjukkan bahwa penundaan berlarut itu merupakan bentuk maladministrasi yang paling sering terjadi pada lembaga penegak hukum, terutama Kepolisian.
Selain menemukan fenomena penundaan kasus kekerasan seksual, Komnas Perempuan juga mengidentifikasi 15 jenis bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan, yaitu perkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, dan prostitusi paksa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!