Lestari Moerdijat: Bangun Partisipasi Masyarakat dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual
📅 Sabtu, 27 Jun 2026, 14:28 WIB | Oleh: SriyonoSelain itu, juga perbudakan seksual, pemaksaan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi.
Bentuk kekerasan seksual lainnya, jelas dia, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasikan perempuan, serta kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Sosialisasi terkait bentuk-bentuk kekerasan seksual itu, tambah Rerie, harus dilakukan secara masif untuk membangun pemahaman serta kepedulian masyarakat dan penegak hukum, sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pencegahan dan penanggulangan yang tepat.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong keseriusan dan partisipasi semua pihak, mulai dari pemerintah, penegak hukum, serta masyarakat, dalam membangun lingkungan yang aman dan nyaman bagi setiap warga negara dalam menjalankan keseharian mereka.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!