PPh Final UMKM Berpotensi Disalahgunakan Jika Pengawasan Lemah, Alarm dari Asosiasi
📅 Jumat, 26 Jun 2026, 20:20 WIB | Oleh: Tim PenulisKebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tersebut disusun untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian usaha bagi UMKM.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!