Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BI Awasi Arus Valas Lebih Ketat, Stabilitas Rupiah Dipertaruhkan

📅 Jumat, 26 Jun 2026, 22:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
BI Awasi Arus Valas Lebih Ketat, Stabilitas Rupiah Dipertaruhkan Doc: ANTARA/Azmi Samsul M.
Ket. Ilustrasi - Petugas menunjukkan mata uang asing senilai kurang lebih 3.500 lembar pecahan USD100, hasil pencegahan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

TANGERANG – Pengawasan terhadap pembawaan valuta asing (valas) lintas batas merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah tindak pidana seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta penyelundupan dana.

Pengawasan yang efektif tidak bertujuan membatasi aktivitas ekonomi yang sah, melainkan memastikan setiap pergerakan dana dalam jumlah tertentu memenuhi ketentuan pelaporan dan transparansi.

Di tengah meningkatnya mobilitas pelaku usaha dan transaksi internasional, penguatan koordinasi antarinstansi, pemanfaatan teknologi pengawasan, serta kepatuhan masyarakat terhadap regulasi menjadi faktor utama untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung kelancaran arus perdagangan dan investasi.

Bank Indonesia (BI) menyampaikan akan memperketat pengawasan terhadap aliran masuk dan keluar mata uang kertas asing atau valuta asing (valas) sebagai menjaga kestabilan nilai rupiah di dalam negeri.

Kepala Divisi Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Bram Handoko di Tangerang, Jumat (26/6), mengatakan, berdasarkan kebijakan yang tercantum dalam Peraturan BI Nomor 19/7/PBI/2017. Dimana, setiap orang hanya memperbolehkan badan berizin untuk membawa uang fisik asing yang nilainya setara atau melebihi Rp1 miliar.

"Bank Indonesia sendiri di dalam situasi seperti ini tentunya kita sedang memperkuat pengawasan kita terhadap transaksi-transaksi yang berkaitan dengan valas (valuta asing)," katanya.

Ia mengatakan, bila terdapat masyarakat dan pelaku perjalanan internasional membawa uang kertas asing setara atau melebihi Rp1 miliar tampa izin resmi BI, maka pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menegah atau menyita uang tersebut.

"Untuk pembawaan uang kertas asing yang nilainya Rp1 miliar, itu harus dilakukan oleh badan berizin. Badan berizin itu terdiri dari bank dan KUPVA Bukan seperti money changer kalau di Indonesia," ujarnya.

Selain itu, BI juga akan melakukan pengawasan terhadap arus transaksi mata uang asing bernilai tinggi yang mengalir melalui sistem perbankan. Pasalnya bila tidak dikontrol bakal berdampak krusial bagi perekonomian nasional.

"Dalam konteks pembawaan uang kertas asing ini, kami bekerja sama dengan rekan-rekan di Bea Cukai di seluruh pintu masuk yang ada di seluruh Indonesia. Kami sangat berterima kasih sekali. Sinergi dengan Bea Cukai dan rekan penegak hukum lain itulah yang kami optimalkan," kata dia.

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, tengah mendalami motif seorang laki-laki berinisial RR warga negara Thailand yang membawa Uang Kertas Asing (UKA) dengan jumlah mencapai 350.000 USD atau setara Rp 6,3 miliar ke Indonesia.

Hal ini diupayakan, setelah pihaknya melakukan penegahan terhadap pelanggaran pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (22/06).

"Jadi, penumpang inisial RR ini sudah tidak memiliki izin, dia juga tidak melaporkan kepada petugas Bea dan Cukai, seperti itu." kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.

Ia mengatakan, untuk penindakan ini diawali dari hasil pelacakan dari sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) terhadap penumpang internasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Malam Puncak HUT Jakarta 2026: Cek Rekayasa Lalu Lintas dan Pengalihan Arus Bundaran HI

Malam Puncak HUT Jakarta 2026: Cek Rekayasa Lalu Lintas dan Pengalihan Arus Bundaran HI

26 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.