Pramono Ajak Warga DKI Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan: Belum Tentu Ada Setiap Tahun!
📅 Kamis, 25 Jun 2026, 08:50 WIB | Oleh: Lili LestariJAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga Agustus mendatang.
“Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (24/6).
Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat mulai 1 Juni hingga 31 Agustus.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan di Jakarta, mengatakan, Pemprov DKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan adanya kebijakan tersebut, wajib pajak bisa melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
Dia mengatakan masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut karena pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.
Kendati demikian, Pramono berpesan agar jangan sampai masyarakat justru sengaja menunda untuk membayar pajak karena menunggu hadirnya program tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Harapannya, masyarakat segera bisa memanfaatkan itu. Karena kalau tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali,” ujar Pramono.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!