Ada Potensi Konflik Kepentingan jika Kemenkeu, BI, dan Danantara jadi Pemegang Saham BEI
📅 Rabu, 24 Jun 2026, 01:05 WIB | Oleh: Tim Redaksi“Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,” tulis Pasal 8B ayat (1) sebagaimana salinan UU P2SK.
Belum Ada Rencana
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum ada rencana Kementerian Keuangan untuk mengambil kepemilikan saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Sampai sekarang sih belum,” ujar Purbaya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, peneliti ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan struktur kepemilikan baru yang melibatkan Kemenkeu, Bank Indonesia, dan Danantara merupakan bagian dari restrukturisasi kepemilikan PT BEI.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!