Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenhub Catat Tingkat Kepatuhan Kendaraan Angkutan Barang Mencapai 75%

📅 Minggu, 14 Jun 2026, 16:40 WIB | Oleh:
Kemenhub Catat Tingkat Kepatuhan Kendaraan Angkutan Barang Mencapai 75% Doc: Dok. Istimewa

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus berupaya dan berkomitmen dalam mewujudkan kendaraan angkutan barang yang berkeselamatan. Sejak Januari hingga 12 Juni 2026, tercatat sebanyak 939.322 kendaraan atau 75,64 persen tidak melakukan pelanggaran, sementara 302.561 kendaraan atau 24,36 persen melakukan pelanggaran.

"Kami melakukan pengawasan di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di Indonesia. Dari Januari hingga 12 Juni 2026, sudah sebanyak 1.241.883 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dari jumlah kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran ditemukan jumlah pelanggaran sebanyak 407.534 yang terdiri dari pelanggaran daya angkut sebanyak 195.377 kendaraan (47,94%); pelanggaran dimensi sebanyak 6.410 kendaraan (1,57%); pelanggaran dokumen sebanyak 203.656 kendaraan (49,97%); pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 34 kendaraan (0,01%);
dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 2.057 kendaraan (0,50%).

"Pada masa sosialisasi menuju Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027 ini penindakan dilakukan kepada para pelanggar yang dilakukan secara selektif. Penindakan yang dilakukan antara lain pemberian peringatan, tilang, tilang kepolisian, dan juga tilang oleh UPPKB lainnya," jelas Dirjen Aan.

Adapun, Ia menyebut lima perusahaan dengan pelanggar tertinggi yaitu PT. SIL sebanyak 1.041 kendaraan, PT. IP dengan 967 kendaraan, PT. SA sebanyak 749 kendaraan, CV. SKE sebanyak 701 kendaraan, dan PT. EW sebanyak 688 kendaraan.

"Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditi muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 20.734 kendaraan, kendaraan barang paket sebanyak 17.770 kendaraan, muatan pasir sebanyak 15.591 kendaraan, muatan perkebunan sebanyak 8.846 kendaraan, dan semen sebanyak 8.189 kendaraan," katanya.

Dirjen Aan menyebut kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 menunjukkan peningkatan capaian, dengan tingkat pengawasan terhadap LHR kendaraan angkutan barang sebesar 7,74 persen lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025 sebesar 7,47 persen.

"Persentase pelanggaran kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 tercatat sebesar 24,36 persen, menurun dibandingkan periode sebelumnya sebesar 24,71 persen. Hal ini menunjukkan adanya tren perbaikan tingkat kepatuhan, meskipun pelanggaran pada aspek muatan dan dokumen masih cukup dominan," imbuhnya. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sulit Kurangi Jurang Kaya dan Miskin tanpa Pertumbuhan Berkualitas
    Preview komentar:
    Zhu Rongji dan Jiang Zemin emang patut dicontoh ...
    Menarik, karena tidak hanya membahas dinamika politik dan ...
  • Dorong Ketahanan Pangan, Kemenperin Perkuat Mutu Industri Pupuk Lewat Standardisasi & Sertifikasi
    Preview komentar:
    Membaca inisiatif Kemenperin terkait penguatan mutu pupuk melalui ...
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Bener bang,,, potongan 8% itu hanya omon omon ...
    Betul tuh bang banyak bacot,,Lebel aja 8% hasil ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Megapolitan
Aksi Demo Mahasiswa di Bund...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
50 Bus Terbakar di Pangkalan PO Sinarjaya, Damkar Bekasi Kerahkan Sembilan Armada

50 Bus Terbakar di Pangkalan PO Sinarjaya, Damkar Bekasi Kerahkan Sembilan Armada

18 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.