Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus-kasus Pertahanan Akan Diselesaikan secara Hukum dengan KUHP Baru

📅 Minggu, 14 Jun 2026, 07:34 WIB | Oleh:
Kasus-kasus Pertahanan Akan Diselesaikan secara Hukum dengan KUHP Baru Doc: ist
Ket. kasus tanah

JAKARTA – Dari waktu ke waktu negeri ini tak pernah mampumelepaskan diri dari mafia tanah. Namun, kini menurut anggota DPR Bambang Soesatyo, KUHP baru menjadi landasan hukum yang kuat dalam penindakan kasus pertanahan, seperti pemalsuan dokumen hingga praktik memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi.

“Walaupun tidak secara khusus menggunakan istilah mafia tanah, berbagai pasal mengenai pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan keterangan palsu dalam akta autentik dapat menjadi instrumen efektif untuk menjerat para pelaku yang selama ini memanfaatkan celah administrasi pertanahan,” ujarnya dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Mantan Ketua DPR RI yang akrab disapa Bamsoet itu mengungkapkan salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan mafia tanah adalah kemampuan pelaku menyamarkan tindak kejahatan melalui dokumen yang secara formal terlihat sah.

Ia mengatakan bahwa terdapat banyak kasus yang menunjukkan sertifikat tanah, akta jual beli maupun dokumen peralihan hak lainnya yang diterbitkan berdasarkan atas hak yang ternyata mengandung unsur pemalsuan atau keterangan palsu.

Kondisi tersebut membuat proses pembuktian menjadi jauh lebih rumit karena aparat penegak hukum harus membongkar rangkaian peristiwa sejak tahap awal penerbitan dokumen.

Oleh karena itu, menurutnya, pemberantasan mafia tanah harus menggunakan pendekatan follow the document dan follow the benefit.

Artinya, aparat penegak hukum tidak cukup hanya memeriksa dokumen yang digunakan dalam transaksi, tetapi juga harus menelusuri siapa pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari praktik tersebut.

“Penegakan hukum harus mampu menjangkau aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil kejahatan. Mafia tanah tidak akan pernah benar-benar hilang apabila yang diproses hanya pelaku lapangan, sementara pengendali utama dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar tetap bebas,” ucapnya.

Kendati demikian, meski sudah ada KUHP baru, ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan mafia tanah juga sangat bergantung pada sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, notaris, PPAT, Dukcapil serta berbagai lembaga lain yang terlibat dalam tata kelola pertanahan nasional.

“Penegakan hukum terhadap mafia tanah harus dilakukan secara terpadu. Pemidanaan pelaku penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan hak korban dapat dipulihkan dan status tanah yang bermasalah dapat dikembalikan sesuai keadaan hukum yang sebenarnya,” katanya.

Selain itu, menurutnya, digitalisasi layanan pertanahan, integrasi data kependudukan, sistem verifikasi berlapis, penggunaan teknologi geospasial, blockchain pertanahan, serta pemanfaatan kecerdasan buatan untuk mendeteksi anomali dokumen, dapat menjadi instrumen penting untuk menutup titik-titik rawan dalam praktik mafia tanah.

Langkah tersebut akan memperkuat upaya pemerintah mewujudkan sistem pertanahan yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak masyarakat.

"Pemerintah harus mampu memastikan setiap jengkal tanah yang dimiliki masyarakat terlindungi oleh kepastian hukum yang kuat dan tidak mudah dirampas melalui rekayasa dokumen maupun penyalahgunaan kewenangan,” ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Harga Telur Ayam Rp30.100/Kg, Bawang Merah Rp55.450/Kg

35 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Telur Ayam Rp30.100/K...
Olahraga
Puluhan Ribu Orang Ikuti Lo...
Olahraga
Piala Dunia, Beruntung Timn...

Ramalan Cuaca, Jakarta Siang Ini Bakal Diguyur Hujan

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Ramalan Cuaca, Jakarta Sian...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Puluhan Ribu Orang Ikuti Lomba Lari Jakarta Internasional Maraton

Puluhan Ribu Orang Ikuti Lomba Lari Jakarta Internasional Maraton

14 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.