Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

RUU Hak Cipta Diharapkan Lindungi Karya Jurnalistik

📅 Jumat, 12 Jun 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
RUU Hak Cipta Diharapkan Lindungi Karya Jurnalistik Doc: istimewa
Ket. Komaruddin Hidayat Ketua Dewan Pers - Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi.

RUU Hak Cipta diharapkan memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan AI.

Jakarta – Dewan Pers terus mematangkan usulan pengaturan perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat keberlanjutan industri pers di tengah tantangan era digital dan perkembangan kecerdasan buatan (AI).

Upaya tersebut dilakukan melalui forum dengar pendapat yang digelar di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6), dengan melibatkan berbagai organisasi dan konstituen pers.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan perubahan regulasi hak cipta diperlukan agar mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers akibat masifnya penggunaan konten jurnalistik oleh platform digital dan teknologi AI.

“Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujarnya.

Menurut Dewan Pers, karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses profesional sehingga memiliki nilai ekonomi yang layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah pokok pikiran mengemuka, mulai dari pentingnya memasukkan karya jurnalistik secara eksplisit sebagai objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta, pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya yang diproduksi dan diterbitkan, hingga perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan konten jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan teknologi AI.

Isu tersebut menjadi semakin relevan seiring meluasnya penggunaan karya jurnalistik untuk pengindeksan informasi, agregasi berita, penayangan cuplikan artikel, hingga pelatihan model kecerdasan buatan. Praktik tersebut dinilai telah menghasilkan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak, namun belum diikuti mekanisme kompensasi yang adil bagi perusahaan pers maupun pencipta karya jurnalistik.

Forum juga membahas kemungkinan pembentukan mekanisme kolektif melalui lembaga manajemen kolektif (LMK) untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik. Mekanisme ini dinilai dapat memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berinteraksi dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, maupun perkembangan teknologi.

“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” katanya.

Penyempurnaan Usulan

Sementara itu, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa perlindungan tersebut hanya ditujukan bagi penggunaan yang bersifat komersial. Penggunaan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan kajian akademik tetap diperbolehkan.

Forum dengar pendapat tersebut dihadiri berbagai organisasi pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, Pewarta Foto Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, serta Jaringan Media Siber Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Jepang-Inggris Fokus Energi...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Digitalisasi Masif! Kota Cirebon Kuasai Transaksi QRIS di Kawasan Ciayumajakuning

Digitalisasi Masif! Kota Cirebon Kuasai Transaksi QRIS di Kawasan Ciayumajakuning

11 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.