RUU Hak Cipta Diharapkan Lindungi Karya Jurnalistik
📅 Jumat, 12 Jun 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiRUU Hak Cipta diharapkan memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan AI.
Jakarta – Dewan Pers terus mematangkan usulan pengaturan perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat keberlanjutan industri pers di tengah tantangan era digital dan perkembangan kecerdasan buatan (AI).
Upaya tersebut dilakukan melalui forum dengar pendapat yang digelar di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6), dengan melibatkan berbagai organisasi dan konstituen pers.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan perubahan regulasi hak cipta diperlukan agar mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers akibat masifnya penggunaan konten jurnalistik oleh platform digital dan teknologi AI.
“Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Dewan Pers, karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses profesional sehingga memiliki nilai ekonomi yang layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah pokok pikiran mengemuka, mulai dari pentingnya memasukkan karya jurnalistik secara eksplisit sebagai objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta, pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya yang diproduksi dan diterbitkan, hingga perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan konten jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan teknologi AI.
Isu tersebut menjadi semakin relevan seiring meluasnya penggunaan karya jurnalistik untuk pengindeksan informasi, agregasi berita, penayangan cuplikan artikel, hingga pelatihan model kecerdasan buatan. Praktik tersebut dinilai telah menghasilkan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak, namun belum diikuti mekanisme kompensasi yang adil bagi perusahaan pers maupun pencipta karya jurnalistik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Forum juga membahas kemungkinan pembentukan mekanisme kolektif melalui lembaga manajemen kolektif (LMK) untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik. Mekanisme ini dinilai dapat memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berinteraksi dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, maupun perkembangan teknologi.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” katanya.
Penyempurnaan Usulan
Sementara itu, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa perlindungan tersebut hanya ditujukan bagi penggunaan yang bersifat komersial. Penggunaan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan kajian akademik tetap diperbolehkan.
Forum dengar pendapat tersebut dihadiri berbagai organisasi pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, Pewarta Foto Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, serta Jaringan Media Siber Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!