Sektor UMKM Jangan Jadi Korban Aturan Lokapasar
📅 Rabu, 10 Jun 2026, 18:25 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Seruan agar marketplace tidak memberatkan UMKM mencerminkan pentingnya menciptakan ekosistem digital yang lebih seimbang antara platform dan pelaku usaha.
Biaya administrasi, komisi, hingga berbagai program promosi berbayar yang terus meningkat berpotensi menggerus margin keuntungan UMKM yang umumnya memiliki kapasitas modal terbatas.
Jika beban tersebut tidak dikelola secara proporsional, daya saing UMKM di pasar digital dapat melemah.
Karena itu, diperlukan kebijakan yang mendorong transparansi biaya dan kemitraan yang lebih adil agar transformasi digital benar-benar menjadi sarana pertumbuhan usaha, bukan justru menambah tekanan bagi pelaku UMKM.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pelaku usaha mikro dan kecil perlu memperoleh perlakuan yang adil dalam ekosistem marketplace (lokapasar) karena tidak dapat disamakan dengan pelaku usaha menengah dan besar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pernyataan tersebut disampaikan Maman merespons kenaikan biaya layanan di sejumlah lokapasar yang dinilai memberatkan pelaku usaha mikro dan kecil.
"Kami banyak menerima aspirasi bahwa biaya admin fee, biaya promosi, dan lain sebagainya di marketplace cenderung naik terus yang akhirnya menjadi beban biaya produksi dari UMKM kita," kata Maman dalam acara Hari Kewirausahaan dan UMKM Nasional 2026 di Jakarta, Rabu (10/6).
Maman menyebut Kementerian UMKM tengah menyiapkan peraturan menteri terkait pelindungan UMKM di platform digital guna menciptakan ekosistem usaha yang lebih adil sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil.
Sebaiknya Anda baca juga:
Maman menegaskan regulasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan lokapasar dalam menetapkan struktur biaya maupun harga layanan, tetapi bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan perlindungan dan peningkatan daya saing kepada UMKM di ekosistem digital.
Sebagai salah satu bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil, Maman meminta agar lokapasar memberikan diskon 50 persen terhadap biaya layanan bagi usaha mikro dan kecil dalam rancangan peraturan tersebut.
Menurut dia, potongan biaya layanan diperlukan untuk meringankan beban pelaku usaha kecil yang selama ini menghadapi berbagai pungutan di platform digital.
Selain itu, Kementerian UMKM juga meminta agar kontrak antara marketplace dan pelaku UMKM memberikan kepastian usaha, termasuk melalui pemberitahuan paling lambat tiga bulan sebelum adanya perubahan biaya yang dikenakan kepada penjual.
Menurutnya, pemberitahuan tersebut penting agar pelaku usaha dapat menyusun perencanaan bisnis dan mengelola arus kas dengan lebih baik.
Maman menegaskan hubungan antara marketplace dan pelaku UMKM seharusnya bersifat saling menguatkan karena keduanya merupakan bagian dari ekosistem ekonomi digital yang tidak dapat dipisahkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!