Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Nekat Nodai Bendera Jepang, Siap-siap Penjara 2 Tahun

📅 Selasa, 09 Jun 2026, 22:02 WIB | Oleh:
Nekat Nodai Bendera Jepang, Siap-siap Penjara 2 Tahun Doc: AFP/JIJI

TOKYO - Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa di Jepang, Selasa (9/6), menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penodaan bendera nasional Hinomaru.

RUU itu, yang ditargetkan mendapatkan pengesahan sebelum pertengahan Juli, menjadi salah satu prioritas legislasi utama Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi.

"Dengan tetap memberikan perhatian penuh terhadap kebebasan berekspresi, negara memiliki tanggung jawab untuk menghukum tindakan yang merusak bendera nasional, simbol negara kita, dengan tujuan menghina," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Eksekutif LDP Koichi Hagiuda.

RUU itu menyebutkan seseorang yang secara terbuka merusak, mencabut, atau menodai bendera Jepang dengan tujuan menghina bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda hingga 200.000 yen (sekitar Rp21 juta).

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi individu yang menyiarkan secara langsung atau mengunggah video penodaan bendera itu melalui internet.

Namun, sebagian kalangan oposisi mengatakan aturan tersebut berpotensi melanggar hak kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Mereka menilai belum ada alasan yang cukup kuat untuk memberlakukan aturan tersebut.

Sekretaris Jenderal Partai Aliansi Reformasi Sentris Takeshi Shina mengatakan hukuman pidana dalam RUU itu "sangat membatasi hak asasi manusia" dan belum terdapat alasan yang jelas untuk menjadikannya sebagai instrumen pencegahan.

Untuk meredakan kekhawatiran terkait kebebasan berekspresi, RUU itu mengatur pula sejumlah pengecualian, termasuk penggunaan bendera untuk mendukung atlet nasional serta penggambaran perusakan bendera dalam karya fiksi seperti film, anime, manga, dan gim video, serta konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan generatif (AI generatif), juga dikecualikan

Dalam pembahasan sebelumnya, para pihak juga telah menyepakati bahwa bendera kecil Jepang yang umumnya disertakan sebagai hiasan pada hidangan anak-anak di restoran tidak akan terdampak oleh ketentuan tersebut. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Pemprov Tawarkan Investasi ...
Nasional
Ekraf Harus Adaptif Hadapi ...

Panas Ekstrem Bayangi Piala Dunia 2026

37 menit yang lalu | Lukman

Nasional
Panas Ekstrem Bayangi Piala...
Luar Negeri
Studi: Smartphone Picu Penu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Jadwal Lengkap Konser Musik di Jakarta Fair Kemayoran PRJ 2026

Jadwal Lengkap Konser Musik di Jakarta Fair Kemayoran PRJ 2026

09 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.