Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Nekat Nodai Bendera Jepang, Siap-siap Penjara 2 Tahun

📅 Selasa, 09 Jun 2026, 22:02 WIB | Oleh:
Nekat Nodai Bendera Jepang, Siap-siap Penjara 2 Tahun Doc: AFP/JIJI

TOKYO - Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa di Jepang, Selasa (9/6), menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penodaan bendera nasional Hinomaru.

RUU itu, yang ditargetkan mendapatkan pengesahan sebelum pertengahan Juli, menjadi salah satu prioritas legislasi utama Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi.

"Dengan tetap memberikan perhatian penuh terhadap kebebasan berekspresi, negara memiliki tanggung jawab untuk menghukum tindakan yang merusak bendera nasional, simbol negara kita, dengan tujuan menghina," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Eksekutif LDP Koichi Hagiuda.

RUU itu menyebutkan seseorang yang secara terbuka merusak, mencabut, atau menodai bendera Jepang dengan tujuan menghina bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda hingga 200.000 yen (sekitar Rp21 juta).

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi individu yang menyiarkan secara langsung atau mengunggah video penodaan bendera itu melalui internet.

Namun, sebagian kalangan oposisi mengatakan aturan tersebut berpotensi melanggar hak kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Mereka menilai belum ada alasan yang cukup kuat untuk memberlakukan aturan tersebut.

Sekretaris Jenderal Partai Aliansi Reformasi Sentris Takeshi Shina mengatakan hukuman pidana dalam RUU itu "sangat membatasi hak asasi manusia" dan belum terdapat alasan yang jelas untuk menjadikannya sebagai instrumen pencegahan.

Untuk meredakan kekhawatiran terkait kebebasan berekspresi, RUU itu mengatur pula sejumlah pengecualian, termasuk penggunaan bendera untuk mendukung atlet nasional serta penggambaran perusakan bendera dalam karya fiksi seperti film, anime, manga, dan gim video, serta konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan generatif (AI generatif), juga dikecualikan

Dalam pembahasan sebelumnya, para pihak juga telah menyepakati bahwa bendera kecil Jepang yang umumnya disertakan sebagai hiasan pada hidangan anak-anak di restoran tidak akan terdampak oleh ketentuan tersebut. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merubah Ruang Publik Menjadi Panggung Seni dan Budaya
    Preview komentar:
    Berapa WA Bank Neo? Nomor WhatsApp resmi BNC 'Neobank' ...
    Berapa WA Bank Neo? Nomor WhatsApp resmi BNC 'Neobank' ...
  • Bikin Haru! Sukses Pukau Upacara HUT RI, Anak-Anak SDN Cibatok Dihadiahi Liburan ke Taman Safari!
    Preview komentar:
    Berapa WA Bank Neo? Nomor WhatsApp resmi BNC 'Neobank' ...
    Berapa WA Bank Neo? Nomor WhatsApp resmi BNC 'Neobank' ...
  • Wisatawan ke Bogor Bakal Dilayani Bus Khusus
    Preview komentar:
    layanan call center wa bank neo? Segera hubungi WhatsApp ...
    layanan call center wa bank neo? Segera hubungi WhatsApp ...
Daerah
Korban KLM Pantes Bertambah...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.