Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Nekat Nodai Bendera Jepang, Siap-siap Penjara 2 Tahun

24 Selasa, 09 Jun 2026, 22:02 WIB | Oleh:
Nekat Nodai Bendera Jepang, Siap-siap Penjara 2 Tahun Nekat Nodai Bendera Jepang, Siap-siap Penjara 2 Tahun Doc: AFP/JIJI

TOKYO - Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa di Jepang, Selasa (9/6), menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penodaan bendera nasional Hinomaru.

RUU itu, yang ditargetkan mendapatkan pengesahan sebelum pertengahan Juli, menjadi salah satu prioritas legislasi utama Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi.

"Dengan tetap memberikan perhatian penuh terhadap kebebasan berekspresi, negara memiliki tanggung jawab untuk menghukum tindakan yang merusak bendera nasional, simbol negara kita, dengan tujuan menghina," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Eksekutif LDP Koichi Hagiuda.

RUU itu menyebutkan seseorang yang secara terbuka merusak, mencabut, atau menodai bendera Jepang dengan tujuan menghina bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda hingga 200.000 yen (sekitar Rp21 juta).

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi individu yang menyiarkan secara langsung atau mengunggah video penodaan bendera itu melalui internet.

Namun, sebagian kalangan oposisi mengatakan aturan tersebut berpotensi melanggar hak kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Mereka menilai belum ada alasan yang cukup kuat untuk memberlakukan aturan tersebut.

Sekretaris Jenderal Partai Aliansi Reformasi Sentris Takeshi Shina mengatakan hukuman pidana dalam RUU itu "sangat membatasi hak asasi manusia" dan belum terdapat alasan yang jelas untuk menjadikannya sebagai instrumen pencegahan.

Untuk meredakan kekhawatiran terkait kebebasan berekspresi, RUU itu mengatur pula sejumlah pengecualian, termasuk penggunaan bendera untuk mendukung atlet nasional serta penggambaran perusakan bendera dalam karya fiksi seperti film, anime, manga, dan gim video, serta konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan generatif (AI generatif), juga dikecualikan

Dalam pembahasan sebelumnya, para pihak juga telah menyepakati bahwa bendera kecil Jepang yang umumnya disertakan sebagai hiasan pada hidangan anak-anak di restoran tidak akan terdampak oleh ketentuan tersebut. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Homepage Mobile Atas
Advertisement
Homedec Homepage

Wisata Kebun Stroberi Jadi Daya Tarik di Mamasa

50 menit yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Wisata Kebun Stroberi Jadi ...
Luar Negeri
Kemlu: Dua WNI Turut Jadi K...

UNDP Desak Percepatan Investasi Hijau

1 jam lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
UNDP Desak Percepatan Inves...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.