Kemenperin Perkuat Dekarbonisasi Manufaktur untuk Dukung Target Emisi Nol Bersih
📅 Selasa, 09 Jun 2026, 15:10 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat langkah dekarbonisasi sektor manufaktur sebagai bagian transformasi menuju industri hijau. Ini dilakukan melalui penguatan pengukuran, pelaporan, dan verifikasi emisi gas rumah kaca (GRK) yang kredibel serta terstandar.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap target emisi nol bersih (NZE) Indonesia. Selain itu, lanjut dia, penguatan tata kelola emisi sangat penting untuk meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global.
"Verifikasi emisi GRK penting dalam membangun industri nasional berdaya saing global, berkelanjutan, serta adaptif terhadap tuntutan pasar internasional," ujar dia, Senin (8/6). "Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia mencapai target NZE dan penguatan daya saing industri nasional di pasar global," imbuh dia.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, mengatakan penguatan layanan validasi dan verifikasi GRK menjadi salah satu strategi percepatan industri hijau. Menurut dia, pihaknya juga terus mengembangkan infrastruktur standardisasi dan jasa industri yang kompeten serta terakreditasi.
Emmy menambahkan keberadaan lembaga validasi dan verifikasi yang kredibel diperlukan untuk mendukung agenda dekarbonisasi industri. Langkah tersebut juga membantu pelaku usaha memenuhi berbagai tuntutan regulasi global.
Sebaiknya Anda baca juga:
"BSKJI terus memperkuat infrastruktur standardisasi dan jasa industri," ujar dia. "Karena itu, kehadiran lembaga yang kredibel sangat penting untuk mendukung industri dalam menjalankan agenda dekarbonisasi."
Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) BBSPJIA telah mempersiapkan sistem manajemen sejak 2024 sesuai persyaratan SNI ISO/IEC 17029:2019. Upaya tersebut menghasilkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) melalui Sertifikat Akreditasi Nomor LVV-025-IDN.
Terkait hal tersebut, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA) menyerahkan sertifikat pernyataan verifikasi emisi GRK kepada PT Lami Packaging Indonesia. Perusahaan tersebut bergerak di bidang manufaktur kemasan aseptik berbasis kertas untuk industri makanan dan minuman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala BBSPJIA, Yuni Herlina Harahap, mengatakan verifikasi tersebut menjadi tonggak penting penguatan layanan LVV BBSPJIA. Serta untuk menunjukkan meningkatnya kesadaran industri terhadap pengelolaan emisi karbon.
"Perusahaan menunjukkan komitmen nyata dalam penerapan prinsip keberlanjutan melalui inventarisasi dan verifikasi emisi GRK," ujar dia.
Menurut Yuni, proses verifikasi dilakukan melalui asesmen dokumen, evaluasi metodologi dan perhitungan emisi, serta verifikasi lapangan. Hal tersebut mengacu pada standar SNI ISO 14064-1:2018 dan SNI ISO 14064-3:2019 sesuai ketentuan akreditasi KAN. Salah satu ruang lingkup layanan LVV BBSPJIA mencakup sektor general manufacturing, termasuk industri kemasan makanan dan minuman.
Penyerahan sertifikat verifikasi emisi GRK menjadi bentuk sinergi pemerintah dan pelaku industri dalam mendukung program dekarbonisasi nasional. Kemenperin berharap penguatan layanan validasi dan verifikasi emisi dapat memperluas penerapan industri hijau di sektor manufaktur nasional. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!