Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ditjen Imigrasi Tangkap 4 WNA Tiongkok Jaringan Love Scamming Internasional di Semarang

📅 Senin, 08 Jun 2026, 01:20 WIB | Oleh:
Ditjen Imigrasi Tangkap 4 WNA Tiongkok Jaringan Love Scamming Internasional di Semarang Doc: ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi
Ket. Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah mengamankan 4 WNA Tiongkok diduga jaringan love scamming dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, Jawa Tengah, Kamis (4/6).

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan jajarannya memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) sebagai implementasi dari kebijakan selektif (selective policy) yang menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia.

Menurut dia, penangkapan 4 WNA Tiongkok diduga jaringan love scamming internasional di Semarang merupakan implementasi nyata dari kebijakan selektif.

“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah melakukan operasi pengawasan keimigrasian pada Kamis (4/6) di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, berhasil mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring (love scamming) yang dilakukan oleh warga negara asing.

Keempat warga negara Tiongkok itu berinisial HJ (40), HK (44), HY (44) dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan dimintai keterangan guna mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam aktivitas dalam aktivitas yang ditemukan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit komputer jinjing, 10 unit komputer all in one (AIO), 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, 1 perangkat wireless portabel, ratusan kartu SIM, tiga paspor RRT serta sejumlah dokumen lain yang saat ini sedang dianalisis lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para warga negara asing tersebut diduga menjalankan aktivitas love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi Ding Talk dan DingDing.

Modus yang digunakan yakni membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan yang telah terbangun untuk memperoleh keuntungan finansial.

Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia.

Saat ini seluruh warga negara asing diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas. Para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hendarsam menyebut, pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan selective policy serta semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

“Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Rute KRL Tanah Abang-Rangka...

Distribusi Kekayaan Harus Diperkuat

27 menit yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Distribusi Kekayaan Harus D...

Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing

27 menit yang lalu | Lukman

Nasional
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong ...
Luar Negeri
Ratusan Wanita dan Anak-ana...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.