Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenhub Dorong Pajak 0% Suku Cadang Pesawat, Ini Dampaknya

📅 Minggu, 07 Jun 2026, 13:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenhub Dorong Pajak 0% Suku Cadang Pesawat, Ini Dampaknya Doc: Antara
Ket. Pesawat Garuda Indonesia bersiap melayani penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan rencana penerapan pajak nol persen untuk impor suku cadang pesawat masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian guna membantu efisiensi operasional serta memperkuat industri penerbangan nasional.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono mengatakan proses pembahasan kebijakan tersebut terus berjalan dan diharapkan dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.

"Semoga pembebasan biaya masuk sparepart juga bisa cepat terealisasi. Seharusnya ini bisa cepat karena sebenarnya sudah diharmonisasi," kata Agustinus dalam pernyataan di Jakarta, Minggu (7/6).

Menurut Agustinus, substansi kebijakan pembebasan bea masuk maupun pajak suku cadang pesawat telah melalui proses harmonisasi dengan sejumlah kementerian terkait sebagai bagian penyempurnaan regulasi pemerintah.

Ia menjelaskan proses harmonisasi sebelumnya telah dilakukan bersama Kementerian Perindustrian sehingga saat ini pembahasan lanjutan berada pada tahap penyelesaian di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sudah diharmonisasi di Kementerian Perindustrian, sekarang tinggal di Kementerian Keuangan," ujarnya.

Kemenhub berharap kebijakan tersebut dapat segera diterbitkan karena diyakini akan memberikan manfaat nyata bagi maskapai penerbangan melalui pengurangan beban biaya operasional dan peningkatan efisiensi usaha.

"Harapannya bisa segera keluar juga (penerapan pajak nol persen suku cadang pesawat), (karena) itu bisa menolong rekan-rekan airline," ucapnya.

Selain mendorong percepatan kebijakan suku cadang pesawat, pemerintah juga terus menyempurnakan mekanisme fuel surcharge (FS) melalui matriks penyesuaian yang dirancang lebih responsif terhadap perubahan harga avtur.

Dengan mekanisme tersebut, perubahan harga bahan bakar penerbangan dapat lebih cepat direspons melalui kebijakan yang terukur sehingga memberikan kepastian bagi maskapai sekaligus menjaga kepentingan pengguna jasa.

Agustinus mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, besaran fuel surcharge masih berada pada level 50 persen karena harga avtur masih masuk rentang yang ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, pemerintah membuka peluang penyesuaian lebih lanjut apabila harga avtur terus mengalami penurunan sehingga komponen fuel surcharge dapat dikurangi sesuai perkembangan kondisi pasar energi.

Berdasarkan hasil pemantauan Kemenhub, sebagian besar maskapai tidak selalu menerapkan tarif pada batas maksimal sehingga pemerintah optimistis keseimbangan antara keberlanjutan industri dan kepentingan masyarakat tetap terjaga.

"Hasil monitoring kami, rekan-rekan airline sebenarnya juga tidak memasang harga tarifnya itu di 100 persen. Kecuali kemarin di peak season, saya lihat memang 100 persen semua, tapi untuk untuk periode-periode sebelumnya ataupun sekarang ini kelihatannya ada yang 50 persen," tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
PLN UID Jakarta Raya Perkua...
Ekonomi
Kemenhub Dorong Pajak 0% Su...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Presiden Prabowo Tinjau Pelaksanaan Sekolah Rakyat di Bali

Presiden Prabowo Tinjau Pelaksanaan Sekolah Rakyat di Bali

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.