Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPRD Karawang Usul Regulasi Daerah tentang Larangan LGBT

📅 Kamis, 11 Jun 2026, 16:28 WIB | Oleh:
DPRD Karawang Usul Regulasi Daerah tentang Larangan LGBT Doc: ANTARA/Ali Khumaini
Ket. Salah seorang pengunjuk rasa di Karawang menunjukkan pesan penolakan LGBT dan menutup tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan.

KARAWANG -- DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat usul pembuatan regulasi berupa peraturan bupati atau peraturan daerah terkait dengan larangan perbuatan menyimpang seperti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). 

Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin, di Karawang, Rabu mengatakan, langkah tercepat yang akan ditempuh terkait beredarnya rekaman video pesta gay di sebuah tempat hiburan malam di Karawang ialah mendorong penerbitan peraturan bupati sambil menyiapkan rancangan peraturan daerah terkait larangan LGBT.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Komisi IV DPRD Karawang untuk membahas kemungkinan pembentukan Perda (Peraturan Daerah) tentang Larangan LGBT di Karawang," katanya.

Ia berharap semangat legislatif atas dorongan berbagai kelompok masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda melalui regulasi larangan LGBT bisa sama dengan semangat eksekutif.

"Insya Allah pak bupati juga sama (menginginkan adanya regulasi larangan LGBT). Sebelum perda jadi, Insya Allah pak bupati akan segera mengeluarkan Perbup (peraturan bupati) tentang larangan LGBT," katanya.

Menurut dia, pihaknya telah berkomunikasi secara internal dengan pimpinan dan anggota komisi terkait penyusunan Raperda Larangan LGBT. 

Namun diakui proses pembentukan peraturan daerah membutuhkan tahapan yang lebih panjang, karena harus melalui penyusunan naskah akademik dan mekanisme legislasi daerah.

"Kalau perda tentu berproses. Ada pembentukan panitia khusus, tahapan penyusunan naskah akademik dan tahapan lainnya. Tapi yang lebih cepat saat ini adalah Peraturan Bupati," katanya.

Ditanya mengenai sanksi penutupan permanen tempat hiburan malam yang melanggar atau tidak memenuhi izin, Endang Sodikin menyampaikan hal tersebut sudah diatur dalam ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kami akan mendorong kajian terhadap seluruh tempat hiburan malam yang belum komplit perizinannya. Kalau belum lengkap izinnya, ya harus ditindak sesuai ketentuan," katanya. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Sell Indonesia Jadi Trending di Pasar Keuangan, Apa Dampaknya bagi Ekonomi RI?

Sell Indonesia Jadi Trending di Pasar Keuangan, Apa Dampaknya bagi Ekonomi RI?

11 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.