Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPRD Karawang Usul Regulasi Daerah tentang Larangan LGBT

📅 Kamis, 11 Jun 2026, 16:28 WIB | Oleh:
DPRD Karawang Usul Regulasi Daerah tentang Larangan LGBT Doc: ANTARA/Ali Khumaini
Ket. Salah seorang pengunjuk rasa di Karawang menunjukkan pesan penolakan LGBT dan menutup tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan.

KARAWANG -- DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat usul pembuatan regulasi berupa peraturan bupati atau peraturan daerah terkait dengan larangan perbuatan menyimpang seperti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). 

Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin, di Karawang, Rabu mengatakan, langkah tercepat yang akan ditempuh terkait beredarnya rekaman video pesta gay di sebuah tempat hiburan malam di Karawang ialah mendorong penerbitan peraturan bupati sambil menyiapkan rancangan peraturan daerah terkait larangan LGBT.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Komisi IV DPRD Karawang untuk membahas kemungkinan pembentukan Perda (Peraturan Daerah) tentang Larangan LGBT di Karawang," katanya.

Ia berharap semangat legislatif atas dorongan berbagai kelompok masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda melalui regulasi larangan LGBT bisa sama dengan semangat eksekutif.

"Insya Allah pak bupati juga sama (menginginkan adanya regulasi larangan LGBT). Sebelum perda jadi, Insya Allah pak bupati akan segera mengeluarkan Perbup (peraturan bupati) tentang larangan LGBT," katanya.

Menurut dia, pihaknya telah berkomunikasi secara internal dengan pimpinan dan anggota komisi terkait penyusunan Raperda Larangan LGBT. 

Namun diakui proses pembentukan peraturan daerah membutuhkan tahapan yang lebih panjang, karena harus melalui penyusunan naskah akademik dan mekanisme legislasi daerah.

"Kalau perda tentu berproses. Ada pembentukan panitia khusus, tahapan penyusunan naskah akademik dan tahapan lainnya. Tapi yang lebih cepat saat ini adalah Peraturan Bupati," katanya.

Ditanya mengenai sanksi penutupan permanen tempat hiburan malam yang melanggar atau tidak memenuhi izin, Endang Sodikin menyampaikan hal tersebut sudah diatur dalam ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kami akan mendorong kajian terhadap seluruh tempat hiburan malam yang belum komplit perizinannya. Kalau belum lengkap izinnya, ya harus ditindak sesuai ketentuan," katanya. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pemeriksaan Kondisi Lapanga...
Nasional
Serius Ada Cadangan Beras 4...
Advertisement
7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.