Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dihentikan Kejari, Erwin Siap Aktif Lagi sebagai Wakil Wali Kota Bandung

📅 Jumat, 05 Jun 2026, 18:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kasus Dihentikan Kejari, Erwin Siap Aktif Lagi sebagai Wakil Wali Kota Bandung Doc: Antara
Ket. Arsip- Wakil Wali Kota Bandung Erwin (kanan) saat memberikan keterangan bersama Wali Kota Bandung Muhammad Farhan (kiri) di Balai Kota Bandung, Jawa Barat.

Kota Bandung - Wakil Wali Kota Bandung Erwin menyatakan siap kembali menjalankan tugas pemerintahan setelah Kejaksaan Negeri Bandung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat dirinya.

Erwin mengaku bersyukur atas keputusan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejari Bandung dan menilai proses hukum telah berjalan secara objektif sesuai prinsip hukum yang berlaku.

"Saya mengucapkan terima kasih ya kepada Kejaksaan karena telah bekerja objektif dengan menganut prinsip hukum,” kata Erwin dalam keterangan yang diterima di Bandung, Jumat (5/6).

Ia mengatakan akan mulai kembali menjalankan aktivitas resmi pemerintahan pada Senin (8/6) mendatang.

Menurut dia, langkah awal yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung untuk membahas pembagian tugas dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Kota Bandung.

"Saya mungkin mau coba berdiskusi kira-kira apa tugas saya yang untuk berbagi gitu kan untuk menyelesaikan persoalan di Kota Bandung," katanya.

Erwin mengaku selama berstatus tersangka, dirinya tetap aktif melakukan kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk berceramah dan menjadi imam salat tarawih.

Selain itu, ia juga mengaku tetap membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat meski tidak dipublikasikan melalui media sosial.

Ia menilai keputusan penghentian penyidikan yang diterbitkan Kejari Bandung telah melalui kajian dan pertimbangan yang mendalam.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandung resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, mengatakan penghentian penyidikan dilakukan demi memberikan kepastian hukum setelah penyidik tidak menemukan unsur yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.

“Tapi dengan catatan bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat-alat yang lain yang berhubungan pada tindakan-tindakan tersebut, kasus akan kami buka,” kata Abun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Usaha Kecil Ambil Bagian da...

Sepanjang Jalan Sabang Bakal Hijau Berseri

59 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Sepanjang Jalan Sabang Baka...

BPS: Surplus Perdagangan RI Berlanjut 72 Bulan

59 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
BPS: Surplus Perdagangan RI...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.