Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Waspada! Ini Modus yang Dipakai Penipu WO di Jaktim, Sudah Banyak yang Kena

📅 Senin, 01 Jun 2026, 18:19 WIB | Oleh:
Waspada! Ini Modus yang Dipakai Penipu WO di Jaktim, Sudah Banyak yang Kena Doc: Antara/Pixabay
Ket. Ilustrasi tempat pernikahan.

JAKARTA - Polisi mengungkap motif di balik dugaan penipuan yang dilakukan pasangan suami istri pemilik penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) di Jakarta Timur (Jaktim) menerapkan praktik "gali lubang tutup lubang" dengan memanfaatkan uang dari klien baru.

"Jadi, uang yang didapat dari klien lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya. Jadi, uang itu secara tidak langsung gali lubang tutup lubang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/6).

Modus itu terungkap setelah penyidik memeriksa pasangan suami istri berinisial RM (suami) dan ER (istri) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Bayu, dana yang dibayarkan para calon pengantin tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan acara sesuai peruntukannya.

Sebaliknya, uang tersebut diputar untuk menutupi kewajiban penyelenggaraan pesta pernikahan yang telah lebih dahulu dijanjikan kepada klien lain.

"Motif, kalau dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya," jelas Bayu.

Dia menjelaskan pola tersebut membuat keuangan usaha WO yang dikelola kedua tersangka bergantung pada masuknya pembayaran dari klien baru.

Saat pemasukan baru tidak lagi mampu menutupi biaya penyelenggaraan acara yang terus bertambah, masalah keuangan pun mulai muncul dan berdampak pada pelaksanaan sejumlah pesta pernikahan.

Penyidik menduga pola pengelolaan keuangan semacam itu telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu hingga akhirnya memicu keluhan dari sejumlah calon pengantin yang merasa dirugikan.

Beberapa korban mengaku telah melunasi atau menyetorkan sebagian besar biaya pernikahan, namun layanan yang dijanjikan tidak terlaksana sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat. 

Laporan para korban kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Timur melalui serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, polisi lalu menetapkan RM dan ER sebagai tersangka dan melakukan proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih menelusuri penggunaan dana para korban serta mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Polisi juga terus mengumpulkan bukti-bukti terkait aliran dana yang diduga digunakan untuk menutupi kebutuhan operasional dan penyelenggaraan acara pernikahan lainnya.

Bayu pun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor sehingga proses penyidikan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi.
    Preview komentar:
    Suka banget sama imbauan ini karena memang ketenangan ...
    terimakasih bapak panglima,TNI siap menjaga keamanan masyarakat INdonesia
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Megapolitan
Dinkes: Wabah ISPA Ancam Du...

Gelaran Liga Super Akan Dihadiri Penonton Tandang

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Gelaran Liga Super Akan Dih...

KAI Beri Promo Diskon Tiket Kereta Spesial 17-an

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
KAI Beri Promo Diskon Tiket...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
18 Agustus 2026 Cuti Bersama atau Tidak? Ini Daftar Libur dan Long Weekend Agustus

18 Agustus 2026 Cuti Bersama atau Tidak? Ini Daftar Libur dan Long Weekend Agustus

11 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.