Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Banyak Kasus Viral Libatkan Oknum TNI, TNI AD Pastikan Tidak Lindungi Pelanggar

📅 Jumat, 29 Mei 2026, 15:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Banyak Kasus Viral Libatkan Oknum TNI, TNI AD Pastikan Tidak Lindungi Pelanggar Doc: Antara
Ket. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono saat jumpa pers di Malacca Toast, Jakarta Pusat, Jumat (29/5).

Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memastikan akan menindak tegas setiap prajurit yang terbukti melanggar etik maupun tindak pidana.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan institusinya tidak akan membela pelanggaran yang dilakukan personel dan tetap mengedepankan ketegasan terhadap setiap kasus hukum.

“Bahwa kami tidak membela pelanggaran, tidak defensif secara berlebihan dari tindakan yang sudah dilakukan. Kami berupaya menunjukkan ketegasan institusi namun juga mengajak publik untuk berpikir objektif,” kata Donny saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (29/5).

Menurut Donny, sejumlah kasus yang melibatkan anggota TNI AD telah diproses secara hukum hingga masuk ke meja persidangan dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat.

Meski demikian, ia meminta publik tidak menggeneralisasi seluruh prajurit TNI AD hanya karena ulah segelintir oknum.

“Banyak tugas kemanusiaan tidak terekspos media. Jangan sampai ribuan pengabdian prajurit tertutupi hanya oleh tindakan segelintir oknum,” ujarnya.

Donny juga menegaskan TNI AD terus melakukan evaluasi internal melalui pembinaan personel, penguatan mental ideologi, pengawasan internal, hingga peningkatan literasi digital prajurit.

Salah satu kasus yang sempat menjadi sorotan publik adalah dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) pada 2025 yang melibatkan tiga anggota TNI, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Kasus tersebut saat ini masih disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Donny juga menegaskan pelibatan TNI AD dalam membantu penanganan aksi begal merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut dia, pelibatan tersebut dilakukan melalui mekanisme perbantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny.

Ia menegaskan TNI tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum karena hal tersebut tetap menjadi tugas Polri. TNI AD, lanjutnya, hanya membantu melalui patroli bersama dan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan kejahatan jalanan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah mengizinkan jajaran TNI membantu penanganan aksi begal sebagai bentuk dukungan terhadap Polri.

Namun, TNI dipastikan tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan, pemeriksaan, maupun proses hukum terhadap pelaku kejahatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...

KPK Periksa Sestama BNPB

46 menit yang lalu | Ones

Nasional
KPK Periksa Sestama BNPB
Megapolitan
Upaya Merapikan Kabel Utili...
Luar Negeri
Paus Leo XIV Jalani Pemulih...
Advertisement
Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.