Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Banyak Kasus Viral Libatkan Oknum TNI, TNI AD Pastikan Tidak Lindungi Pelanggar

📅 Jumat, 29 Mei 2026, 15:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Banyak Kasus Viral Libatkan Oknum TNI, TNI AD Pastikan Tidak Lindungi Pelanggar Doc: Antara
Ket. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono saat jumpa pers di Malacca Toast, Jakarta Pusat, Jumat (29/5).

Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memastikan akan menindak tegas setiap prajurit yang terbukti melanggar etik maupun tindak pidana.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan institusinya tidak akan membela pelanggaran yang dilakukan personel dan tetap mengedepankan ketegasan terhadap setiap kasus hukum.

“Bahwa kami tidak membela pelanggaran, tidak defensif secara berlebihan dari tindakan yang sudah dilakukan. Kami berupaya menunjukkan ketegasan institusi namun juga mengajak publik untuk berpikir objektif,” kata Donny saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (29/5).

Menurut Donny, sejumlah kasus yang melibatkan anggota TNI AD telah diproses secara hukum hingga masuk ke meja persidangan dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat.

Meski demikian, ia meminta publik tidak menggeneralisasi seluruh prajurit TNI AD hanya karena ulah segelintir oknum.

“Banyak tugas kemanusiaan tidak terekspos media. Jangan sampai ribuan pengabdian prajurit tertutupi hanya oleh tindakan segelintir oknum,” ujarnya.

Donny juga menegaskan TNI AD terus melakukan evaluasi internal melalui pembinaan personel, penguatan mental ideologi, pengawasan internal, hingga peningkatan literasi digital prajurit.

Salah satu kasus yang sempat menjadi sorotan publik adalah dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) pada 2025 yang melibatkan tiga anggota TNI, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Kasus tersebut saat ini masih disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Donny juga menegaskan pelibatan TNI AD dalam membantu penanganan aksi begal merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut dia, pelibatan tersebut dilakukan melalui mekanisme perbantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny.

Ia menegaskan TNI tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum karena hal tersebut tetap menjadi tugas Polri. TNI AD, lanjutnya, hanya membantu melalui patroli bersama dan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan kejahatan jalanan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah mengizinkan jajaran TNI membantu penanganan aksi begal sebagai bentuk dukungan terhadap Polri.

Namun, TNI dipastikan tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan, pemeriksaan, maupun proses hukum terhadap pelaku kejahatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Naomi Siap Hadapi Elise Mertens

30 menit yang lalu | Opik

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Olahraga
Crysencio Summerville

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

1 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.