Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Revisi Regulasi E-Commerce Masuk Tahap Akhir, UMKM Menanti Dampaknya

📅 Senin, 25 Mei 2026, 17:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Revisi Regulasi E-Commerce Masuk Tahap Akhir, UMKM Menanti Dampaknya Doc: ANTARA FOTO/ Aprillio Akbar
Ket. Ilustrasi - Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs lokapasar (e-commerce) di Semarang, Jawa Tengah.

JAKARTA – Revisi aturan e-commerce mencerminkan upaya pemerintah menyesuaikan regulasi perdagangan digital dengan perkembangan pola konsumsi dan persaingan bisnis yang semakin dinamis.

Perubahan aturan ini umumnya diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan pelaku usaha lokal, keamanan konsumen, dan pertumbuhan ekosistem digital nasional.

Di tengah pesatnya dominasi platform daring dan produk impor murah, regulasi yang lebih ketat dinilai penting agar persaingan usaha tetap sehat serta tidak menekan keberlangsungan UMKM domestik.

Namun, revisi kebijakan juga perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital.

Jika aturan terlalu restriktif, risiko penurunan transaksi dan berkurangnya minat investasi di sektor digital dapat meningkat.

Karena itu, tantangan utama pemerintah adalah merancang regulasi yang mampu melindungi pasar domestik tanpa mengurangi efisiensi, daya saing, dan kenyamanan konsumen dalam bertransaksi secara daring.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan proses harmonisasi terkait aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) masih berlangsung dan ditargetkan rampung pekan ini.

"E-commerce itu harmonisasi, minimal satu lagi minggu ini. Harmonisasi kan baru beberapa kali," ujar Budi di Jakarta, Senin (25/5).

Ia menyampaikan pihaknya akan memanggil para penjual, dan platform e-commerce atau lokapasar untuk membahas percepatan penyelesaian revisi peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan aturan PMSE.

Budi optimistis pembahasan revisi ini dapat segera dirampungkan. Revisi aturan tersebut juga sebagai bentuk komitmen pemerintah bersama penjual dan platform lokapasar untuk membangun tata kelola ekosistem perdagangan elektronik.

Menurutnya, aturan baru mendatang tidak hanya untuk kepentingan platform e-commerce tetapi juga seluruh ekosistem yang terlibat dalam perdagangan elektronik, seperti penjual dan juga konsumen.

"Ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, platform-nya, dan menyangkut konsumen. Jadi tiga-tiganya itu harus dilindungi, dari seller, platform, juga harus sisi konsumennya. Nah, besok saya ketemu," katanya.

Dalam revisi permendag 31/2023, salah satu poin perubahannya berkaitan dengan transparansi biaya yang dikenakan platform kepada penjual.

Pemerintah juga mendorong platform digital memprioritaskan promosi produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Polisi Vietnam Sita 500 Kucing Curian yang akan Diambil Dagingnya

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Polisi Vietnam Sita 500 Kuc...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.