Revisi Regulasi E-Commerce Masuk Tahap Akhir, UMKM Menanti Dampaknya
📅 Senin, 25 Mei 2026, 17:30 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Revisi aturan e-commerce mencerminkan upaya pemerintah menyesuaikan regulasi perdagangan digital dengan perkembangan pola konsumsi dan persaingan bisnis yang semakin dinamis.
Perubahan aturan ini umumnya diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan pelaku usaha lokal, keamanan konsumen, dan pertumbuhan ekosistem digital nasional.
Di tengah pesatnya dominasi platform daring dan produk impor murah, regulasi yang lebih ketat dinilai penting agar persaingan usaha tetap sehat serta tidak menekan keberlangsungan UMKM domestik.
Namun, revisi kebijakan juga perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital.
Jika aturan terlalu restriktif, risiko penurunan transaksi dan berkurangnya minat investasi di sektor digital dapat meningkat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Karena itu, tantangan utama pemerintah adalah merancang regulasi yang mampu melindungi pasar domestik tanpa mengurangi efisiensi, daya saing, dan kenyamanan konsumen dalam bertransaksi secara daring.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan proses harmonisasi terkait aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) masih berlangsung dan ditargetkan rampung pekan ini.
"E-commerce itu harmonisasi, minimal satu lagi minggu ini. Harmonisasi kan baru beberapa kali," ujar Budi di Jakarta, Senin (25/5).
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menyampaikan pihaknya akan memanggil para penjual, dan platform e-commerce atau lokapasar untuk membahas percepatan penyelesaian revisi peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan aturan PMSE.
Budi optimistis pembahasan revisi ini dapat segera dirampungkan. Revisi aturan tersebut juga sebagai bentuk komitmen pemerintah bersama penjual dan platform lokapasar untuk membangun tata kelola ekosistem perdagangan elektronik.
Menurutnya, aturan baru mendatang tidak hanya untuk kepentingan platform e-commerce tetapi juga seluruh ekosistem yang terlibat dalam perdagangan elektronik, seperti penjual dan juga konsumen.
"Ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, platform-nya, dan menyangkut konsumen. Jadi tiga-tiganya itu harus dilindungi, dari seller, platform, juga harus sisi konsumennya. Nah, besok saya ketemu," katanya.
Dalam revisi permendag 31/2023, salah satu poin perubahannya berkaitan dengan transparansi biaya yang dikenakan platform kepada penjual.
Pemerintah juga mendorong platform digital memprioritaskan promosi produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!