Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Percepat Penanganan Bencana Sumatera, Menkeu Siapkan Pendekatan Baru Penyaluran Dana

📅 Senin, 25 Mei 2026, 18:10 WIB | Oleh: Tim Penulis

"Untuk mengefektifkan waktu, izinkan saya membuka rapat koordinasi pada hari ini," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera telah merampungkan pembangunan 357 unit hunian tetap (huntap) bagi penyintas bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dikutip dari keterangan Satgas PRR pada Selasa (12/5), angka tersebut diperoleh berdasarkan data Satgas per 11 Mei 2026. Jumlah tersebut meningkat dibanding pada 8 Mei 2026 yang tercatat sebanyak 248 unit. Artinya, dalam tiga hari terakhir terdapat penambahan 109 unit huntap selesai atau naik sekitar 43,9 persen.

Secara keseluruhan, kebutuhan huntap di tiga provinsi mencapai 39.335 unit dengan 996 unit masih dalam tahap pembangunan. Aceh menjadi wilayah dengan kebutuhan terbesar, yakni 28.910 unit, disusul Sumatera Utara 7.601 unit dan Sumatera Barat 2.824 unit.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Jaga Daya Beli Masyarakat, ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.