Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Oktober Jadi Tenggat, Pelaku Usaha Diminta Tak Abaikan Wajib Halal

📅 Senin, 25 Mei 2026, 17:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Oktober Jadi Tenggat, Pelaku Usaha Diminta Tak Abaikan Wajib Halal Doc: ANTARA/ Harianto.
Ket. Ilustrasi - Logo produk halal di salah satu pusat perbelanjaan.

JAKARTA – Penerapan sertifikasi halal wajib bagi pelaku usaha menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk domestik.

Kebijakan ini tidak hanya menyangkut aspek kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan pasar terhadap kualitas dan keamanan produk yang beredar.

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, sertifikasi dinilai dapat menjadi nilai tambah yang memperluas akses pasar, baik di dalam negeri maupun pasar ekspor global.

Namun, implementasi sertifikasi halal juga menghadirkan tantangan bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil yang masih menghadapi keterbatasan biaya, administrasi, serta pemahaman proses sertifikasi.

Karena itu, dukungan pemerintah melalui pendampingan, digitalisasi layanan, dan penyederhanaan prosedur menjadi faktor penting agar kebijakan ini tidak justru membebani pelaku usaha kecil.

Jika dijalankan secara efektif, sertifikasi halal dapat berkembang menjadi instrumen penguatan ekosistem industri halal nasional yang lebih kompetitif dan berkelanjutan.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan para pelaku usaha terutama sektor kuliner dan industri makanan untuk menjalankan Wajib Halal, yang mulai berlaku pada Oktober 2026.

"Indonesia akan memasuki tahapan implementasi penuh kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan sebagaimana diatur dalam regulasi jaminan produk halal (JPH)," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/5).

Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kewajiban administratif atau beban regulasi semata.

"Jangan melihat halal hanya sebagai kewajiban regulasi. Halal justru adalah peluang besar untuk meningkatkan kualitas usaha, memperluas pasar, dan membangun kepercayaan konsumen," kata Haikal.

Saat ini, lanjutnya, halal telah berkembang menjadi standar global yang berkaitan erat dengan kualitas, kesehatan, kebersihan, keamanan produk, dan transparansi proses produksi.

"Halal saat ini sudah menjadi perhatian dunia, termasuk di Amerika dan Eropa. Halal bukan lagi hanya milik umat Muslim, tetapi telah menjadi simbol kesehatan, kualitas, dan gaya hidup modern," ujarnya.

Ia menjelaskan dunia kini semakin memahami konsep halal sebagai sistem yang menjamin transparansi, ketelusuran, dan kepercayaan.

Oleh karena itu, sertifikasi halal memberikan nilai tambah berupa jaminan kepercayaan kepada konsumen karena seluruh proses produksi dapat ditelusuri secara jelas, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi produk.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Mengolah Sampah Daun Kering...
Luar Negeri
Ekuador Makin Kacau, Status...
Luar Negeri
Filipina Gelontorkan 362 Ju...
Ekonomi
Jaga Daya Beli Masyarakat, ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.