OJK Pertebal Fondasi Pasar Modal lewat Dua Aturan Anyar
📅 Rabu, 20 Mei 2026, 18:05 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Penguatan industri pasar modal Indonesia menjadi faktor penting untuk memperdalam struktur pembiayaan nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sumber pendanaan jangka pendek.
Pasar modal yang kuat dapat memperluas akses pendanaan bagi dunia usaha, meningkatkan partisipasi investor domestik, serta memperkuat ketahanan sistem keuangan di tengah gejolak global.
Di sisi lain, pengembangan pasar modal juga menuntut peningkatan kualitas tata kelola, transparansi emiten, serta perlindungan investor agar kepercayaan pasar tetap terjaga.
Inovasi instrumen investasi dan perluasan basis investor ritel menjadi peluang besar, namun stabilitas pasar tetap sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro, arus modal asing, dan sentimen global terhadap aset negara berkembang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yaitu POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026, sebagai upaya untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
“POJK diterbitkan untuk memperkuat ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku industri pasar modal sejalan dengan meningkatnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan, perkembangan teknologi dan digitalisasi, serta peningkatan eksposur risiko dan interkoneksi antarpelaku jasa keuangan,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.
Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK melakukan penguatan kelembagaan Perusahaan Efek melalui pengaturan pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek (PEKU) berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan perusahaan ke dalam tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Pengelompokan tersebut dilakukan untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai dengan kompleksitas kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Efek,” jelas Agus.
Dalam POJK ini, PEKU 1 difokuskan untuk kegiatan pemasaran Efek secara terbatas, dan PEKU 2 untuk kegiatan usaha secara terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE).
Sementara itu, PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih luas sebagai PEE, PPE, atau PEE sekaligus PPE dengan kegiatan bagi PPE termasuk kegiatan utama melakukan pembiayaan transaksi Efek, penerbitan produk terstruktur, hingga kegiatan lain memberikan layanan transaksi Efek luar negeri.
Agus menjelaskan, POJK ini juga memperkuat ketentuan permodalan melalui peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), diantaranya :
PEKU 1 sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta
PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!