GPCI Desak Pembebasan 7 Delegasi Indonesia yang Ditahan Israel di Gaza
📅 Rabu, 20 Mei 2026, 12:45 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) mengecam tindakan intersepsi dan penahanan terhadap tujuh delegasi Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan menuju Gaza. Penahanan tersebut dilakukan oleh Israel Occupation Forces (IOF) terhadap sejumlah kapal kemanusiaan yang berlayar menuju wilayah Gaza pada Selasa (19/5).
Tujuh delegasi Indonesia tersebut merupakan bagian dari total sembilan delegasi yang mengikuti misi pelayaran kemanusiaan internasional. Mereka dilaporkan masuk dalam daftar aktivis yang diintersepsi saat berada di atas kapal kemanusiaan Akka (Andros), Beit Hanoun (Zefiro), dan Isdud (Don Juan).
Dua delegasi asal Indonesia yang berada di atas Kapal Zefiro, yakni Ronggo Wirasanu dan Herman Budianto dari Dompet Dhuafa, turut dilaporkan ditangkap dalam insiden tersebut.
Pengarah GPCI Ahmad Juwaini mengecam keras tindakan penahanan terhadap para aktivis kemanusiaan Indonesia tersebut. Menurut dia, tindakan itu bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum internasional.
"Kami mengecam keras tindakan penculikan dan penahanan ini karena bertentangan dengan hak asasi manusia dan hukum internasional. Kami berharap para delegasi Indonesia dapat segera dibebaskan dengan selamat," ujar Ahmad Juwaini dalam keterangannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia juga meminta Pemerintah Indonesia bersama kementerian dan lembaga terkait untuk membantu proses pembebasan dan pemulangan para delegasi Indonesia ke tanah air melalui jalur diplomatik.
Di tengah insiden tersebut, GPCI menyebut masih terdapat lima kapal kemanusiaan lain yang terus melanjutkan pelayaran menuju Gaza. Dua delegasi Indonesia yang masih berada dalam misi tersebut ialah Asad Aras dari Spirit of Aqsa dan Hendro Prasetyo dari Smart 171 yang berada di Kapal Kasri Sadabad.
Aktivis kemanusiaan GPCI, Syamsul Ardiansyah, menegaskan bahwa misi tersebut dilakukan secara damai dan tanpa unsur kekerasan. Menurutnya, para peserta hanya membawa bantuan kemanusiaan bagi masyarakat Gaza.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Israel tidak memiliki hak atau kewenangan untuk menculik atau mengintersepsi para pejuang kemanusiaan. GPCI menjalankan misi kemanusiaan secara damai dan tanpa kekerasan," ujar Syamsul.
Melalui Media Crisis Center, GPCI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak Israel dan komunitas internasional. Tuntutan tersebut meliputi pembebasan tanpa syarat seluruh kru kapal dan delegasi kemanusiaan yang ditahan, pengembalian seluruh aset GPCI yang dirampas selama misi berlangsung, serta pembukaan akses blokade Gaza agar bantuan kemanusiaan dapat disalurkan secara aman.
Pengarah GPCI Irvan Nugraha menyebut penahanan terhadap warga negara Indonesia tersebut sebagai tindakan ilegal. Ia juga mendorong adanya dukungan internasional untuk membuka koridor kemanusiaan menuju Gaza.
"Hari ini terdapat tujuh warga negara Indonesia yang ditahan oleh tentara Israel. Ini merupakan tindakan ilegal," kata Irvan.
Sementara itu, GPCI mengaku terus melakukan koordinasi lintas negara untuk memperoleh informasi terbaru terkait kondisi para delegasi Indonesia yang ditahan. Koordinasi dilakukan melalui perwakilan GPCI di Türkiye, Kuala Lumpur, dan Indonesia.
Pengarah GPCI Jajang Nurjaman mengatakan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, KBRI, dan KJRI di sejumlah negara guna memperkuat jalur diplomasi penyelamatan WNI.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!