Jelang Idul Adha, KPKP DKI Perketat Monitoring Kelayakan Lapak Penjualan Hewan Kurban
📅 Senin, 18 Mei 2026, 08:10 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memperketat monitoring terhadap kelayakan lapak penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2026.
"Pengawasan dilakukan untuk memastikan lokasi penjualan memenuhi standar kesehatan hewan, keselamatan, kebersihan, hingga kenyamanan masyarakat sekitar," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Monitoring dilakukan secara menyeluruh terhadap lapak-lapak penjualan hewan kurban yang mulai bermunculan di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
Menurutnya, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para pedagang agar dapat menjalankan aktivitas penjualan hewan kurban di wilayah DKI Jakarta, salah satu syarat utama ialah memiliki izin dari wilayah setempat.
"Monitoring kelayakan penjual hewan kurban dilihat dari persyaratan paling sedikit mendapat izin wilayah setempat," ujar Hasudungan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain perizinan, KPKP DKI Jakarta juga memastikan lokasi penjualan tidak berada di area terlarang seperti jalur hijau, taman kota, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya.
"Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban kota sekaligus mencegah gangguan terhadap aktivitas masyarakat," ucapnya.
Hasudungan menjelaskan, aspek kesejahteraan hewan juga menjadi perhatian utama dalam pengawasan. Oleh karena itu, desain kandang atau tempat penampungan hewan harus dibuat kuat, aman, dan tidak menyakiti hewan kurban.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kandang harus didesain dengan baik, kuat, dan tidak menyakiti hewan," ujar Hasudungan.
Selain itu, luas area penampungan juga harus disesuaikan dengan jumlah hewan yang dijual agar tidak terjadi penumpukan yang berpotensi menimbulkan stres pada hewan maupun pencemaran lingkungan.
Petugas KPKP juga memeriksa akses keluar masuk hewan, termasuk kemudahan proses penurunan hewan dari kendaraan pengangkut. Hal tersebut penting untuk meminimalkan risiko cedera pada hewan saat proses distribusi berlangsung.
Dari sisi kebersihan, lokasi penjualan diwajibkan berada dalam kondisi bersih dan kering. Penjual juga diminta menyediakan atap peneduh guna melindungi hewan dari panas maupun hujan selama masa penjualan.
"Lantai lokasi penjualan juga harus tidak licin dan mudah dibersihkan," ucapnya.
Tak hanya itu, area penjualan diwajibkan memiliki pagar pengaman guna mencegah hewan lepas yang dapat membahayakan masyarakat sekitar maupun pengguna jalan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!