Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah 1447 H Digelar Sore ini, Pemantauan Hilal Berlangsung di 88 Titik
📅 Minggu, 17 Mei 2026, 15:08 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA - Kementerian Agama menggelar Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 H pada Minggu (17/5) sore, bertepatan dengan tanggal 29 Zulkaidah 1447 H di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Persiapan sidang isbat awal Zulhijjah 1447 H telah dibahas bersama dalam Rapat Pemantapan dan Persiapan Rukyatulhilal oleh jajaran Bidang Urusan Agama Islam dan Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia secara daring, pada 5 Mei 2026.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan, koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan rukyatulhilal berjalan baik, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i maupun administratif.
“Pelaksanaan rukyatulhilal bukan hanya agenda rutin tahunan, tetapi bagian dari pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Karena itu, koordinasi dengan BMKG, Pengadilan Agama, ormas Islam, dan seluruh pihak terkait perlu terus diperkuat,” ujar Arsad di laman Kemenag.
Ia menjelaskan, rukyatulhilal awal Zulhijah tahun ini berlangsung di 88 titik pemantauan di berbagai daerah Indonesia. Seluruh titik tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan sidang isbat yang digelar pada Minggu, 17 Mei 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Arsad mengatakan, pemerintah tetap mengedepankan mekanisme sidang isbat sebagai forum musyawarah bersama dalam menetapkan awal bulan Hijriah. Pendekatan tersebut dinilai menjadi ciri khas Indonesia dalam mengelola keberagaman pandangan keagamaan secara dialogis dan moderat.
“Pemerintah memiliki dasar perhitungan astronomi dan kriteria imkanur rukyat MABIMS. Namun sebelum diumumkan kepada masyarakat, seluruh data dan masukan dibahas bersama dalam sidang isbat agar keputusan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan bersama,” katanya.
Arsad mengatakan, Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola penetapan awal bulan Hijriah. Regulasi tersebut, kata dia, mempertegas sidang isbat sebagai forum resmi pemerintah yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari ormas Islam, pakar falak, akademisi, hingga lembaga negara terkait.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia juga mengapresiasi semangat daerah yang tetap mempersiapkan pelaksanaan rukyatulhilal secara profesional di tengah efisiensi anggaran. Menurutnya, semangat pelayanan kepada umat harus tetap dijaga melalui kolaborasi dan gotong royong lintas lembaga.
Dalam rapat koordinasi, sejumlah daerah melaporkan kesiapan pelaksanaan rukyatulhilal. Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, misalnya, menyampaikan bahwa rukyatulhilal akan dipusatkan di observatorium Universitas Muslim Indonesia Makassar dengan melibatkan BMKG, Pengadilan Agama, serta unsur ormas Islam.
Sementara itu, Kanwil Kemenag Kalimantan Utara melaporkan pelaksanaan rukyatulhilal akan dilakukan di Kota Tarakan dengan melibatkan BMKG, Pengadilan Agama, Ormas Islam, dan berbagai unsur masyarakat. Sementara itu, Kanwil Kemenag Sulawesi Barat memastikan pemantauan hilal tetap dilaksanakan di Kabupaten Mamuju meski dilakukan secara sederhana.
Laporan kesiapan juga disampaikan dari sejumlah wilayah lain, antara lain Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan berbagai daerah di kawasan timur Indonesia. Mayoritas daerah telah berkoordinasi dengan BMKG dan Pengadilan Agama setempat untuk memastikan pelaksanaan rukyatulhilal berjalan lancar dan tertib.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ismail Fahmi, jajaran Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kabid Urais/Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia, perwakilan BMKG, serta tim pelaksana rukyatulhilal di berbagai daerah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!